Sabtu, 18 Agustus 2018

ATURAN BARU KLHK TEMPATKAN BURUNG SEBAGAI JENIS SATWA YANG PALING BANYAK DILINDUNGI


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah resmi mencabut dan menyatakan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak berlaku. Lampiran tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam lampiran terbaru, terdapat perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya, setelah mendapat rekomendasi dari LIPI sebagai otoritas keilmuan.
Berdasarkan lampiran tersebut, burung adalah jenis satwa yang paling banyak masuk dalam daftar dilindungi. Sebanyak 562 jenis burung masuk dalam daftar tersebut atau sekitar 31,73% dari total 1771 jenis burung yang ada di Indonesia—dalam daftar jenis sebelumnya hanya 437 jenis burung saja yang berstatus dilindungi.

Selain itu, sebanyak 27 jenis atau 98% dari total 28 jenis burung di Indonesia yang berstatus kritis (Critically Endangered, CR) berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah masuk juga ke dalam daftar tersebut—dalam daftar sebelumnya hanya mengakomodir 64% burung berstatus kritis.
Menurut Mainstreaming Biodiversity Officer Burung Indonesia, Jihad, peraturan baru ini lebih aktual menampilkan kondisi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang mengalami penurunan tajam pada jumlah individu di alam, karena perubahan ancaman, penurunan populasi, dan juga mengakomodir jenis-jenis endemis yang baru ditemukan.
“Peraturan ini telah mencakup jenis-jenis burung yang saat ini mengalami tren penurunan populasi di alam yang sangat cepat, seperti yang terjadi pada semua jenis burung cica-daun (Chloropseidae) dan beberapa jenis burung kacamata (Zosterops flavus dan Heleia wallacei) akibat banyak diperdagangkan. Sedangkan pada lampiran peraturan sebelumnya, sebagian jenis sudah tidak mencerminkan perkembangan terbaru segi populasi, ancaman, maupun perkembangan ilmu pengetahuan,” kata Jihad di Bogor, Jumat (10/8).
Selain karena mengalami tren penurunan yang sangat cepat, jenis yang memiliki populasi kecil (terancam punah)—seperti kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garrulus)—pun menjadi salah satu kriteria perlindungan. Jenis-jenis yang mempunyai persebaran terbatas (endemis) juga masuk dalam kriteria penetapan. Paok morotai (Pitta morotaiensis), kehicap buano (Symposiachrus boanensis), serta beberapa jenis baru yang berasal dari proses pemisahan dari jenis lain diketahui memiliki wilayah persebaran yang sangat kecil.
Sementara itu, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang mencakup di dalamnya mengenai mekanisme pemanfaatan termasuk dalam hal penangkaran.
Perlu dipahami bahwa perubahan populasi suatu jenis di habitat alaminya dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekologis. Sebagai contoh, kasus ledakan populasi belalang kembara pada 1997-1998 di Sumatera bagian selatan, terutama di Provinsi Lampung yang mengalami serangan paling hebat (Sudarsono, 2003).
Kejadian tersebut disinyalir disebabkan karena hilangnya habitat bagi burung kuntul kerbau (Bubulcus ibis) yang dibuka untuk pendirian tambak besar di Lampung. Seperti yang diketahui bahwa burung kuntul kerbau adalah predator alami bagi belalang kembara, menurunnya populasi burung ini berimplikasi pada meledaknya populasi belalang kembara.
(Hidayat Adhiningrat P.)
https://www.gatra.com/rubrik/teknologi/ilmu-pengetahuan/337512-Aturan-Baru-KLHK-Tempatkan-Burung-sebagai-Jenis-Satwa-yang-Paling-Banyak-Dilindungi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar