Sabtu, 23 Februari 2013

INVENTARISASI HUTAN: Defenisi, Peranan dan Ruang Lingkup


A. Pengertian
Ilmu Inventarisasi hutan adalah salah satu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran potensi hutan.
Metode penaksiran adalah cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen dari suatu obyek yang menjadi sasaran pengamatan untuk mengetahui sifat- sifat dari obyek yang bersangkutan.
Potensi hutan adalah nilai kekayaan yang terkandung dalam suatu lahan hutan, baik yang secara nyata ada pada saat pengamatan maupun prakiraan pengembangan / pertumbuhannya pada masa mendatang. Potensi hutan meliputi potensi fisik dan potensi hayati (biologis). Potensi fisik terkait dengan kondisi tanah, kondisi iklim dan kondisi topografi lahan hutan. Sedang potensi hayati meliputi stuktur dan komposisi  vegetasi (khususnya  pohon), serta diversitas dan jumlah satwa dalam lahan hutan yang bersangkutan.
Sebagai cabang ilmu, inventarisasi hutan dapat didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dari suatu lahan hutan untuk mengetahui sifat-sifat dan / atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang bersangkutan. Istilah lain yang sama pengertiannya dengan inventarisasi hutan antara lain adalah:
1. Bosch Inventarisatie (Bahasa Belanda)
2. Forest Inventory
3. Timber Cruising
4. Cruising
5. Timber Estimation
6. Forest Survey.
B. Peranan Inventarisasi Hutan
Berdasarkan pengertian Inventarisasi Hutan yang telah dipaparkan di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa “ Ílmu” Inventarisasi Hutan adalah suatu “cabang ilmu” yang membahas tentang teori dan metode  pendataan kekayaan berupa hutan. Dengan demikian peranan inventarisasi hutan adalah sama dengan peranan dari keberadaan atau ketersediaan data kekayaan hutan itu sendiri.
Kekayaan hutan akan mempunyai nilai jika dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kaitan dengan pemanfaatan inilah maka diperlukan data atau informasi yang menjadi dasar di dalam penyusunan rencana pemanfaatan termaksud. Tanpa adanya data yang
cukup, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal mutu, maka adalah mustahil untuk menyusun suatu rencana yang dapat mendukung suatu pemanfaatan ‘kekayaan berupa hutan’ secara optimum.
Sejalan dengan itu pula, pengumpulan informasi atau data harus mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi dan efektifitas. Efisiensi berarti informasi dimaksud harus mempunyai nilai manfaat yang jauh lebih besar daripada nilai pengorbanan tenaga, waktu dan biaya yang digunakan untuk mendapatkannya. Sedang efektif bermakna bahwa keberadaan atau ketersediaan data tersebut harus tepat waktu dan dapat menunjang pencapaian suatu tujuan tertentu secara tepat waktu pula.
Dengan demikian, peranan Inventarisasi Hutan dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Inventarisasi hutan berperan dalam penyiapan data yang akurat, melalui
    upaya-upaya yang efisien dan efektif
2. Inventarisasi hutan berperan dalam menentukan tersusunnya rencana
    pemanfaatan kekayaan hutan  secara optimum
3. Inventarisasi hutan berperan sebagai suatu langkah awal yang sangat
    menentukan dalam pendayagunaan sumberdaya hutan secara lestari.
C. Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan
Kekayaan yang terdapat pada suatu lahan hutan tidak hanya dipengaruhi oleh keadaan hutan pada saat pengamatan (saat inventarisasi) dilakukan, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain. Faktor-faktor tersebut berperan dalam proses terciptanya keadaan hutan yang ada pada saat pengamatan dan juga kemungkinan akan terus mempengaruhi proses pertumbuhan/ perkembangan hutan tersebut pada masa mendatang.
Keseluruhan faktor-faktor tersebut merupakan elemen-elemen yang perlu diamati atau dicatat melalui inventarisasi hutan. Secara garis besar, elemen-elemen tersebut dapat digolongkan atas tiga kelompok, yaitu :
1. Keadaan lahan hutan, yang antara lain meliputi jenis tanah, kondisi fisik, biologi dan kimia   tanah, kondisi iklim, serta kondisi topografi. Faktor-faktor inilah yang telah, sedang dan akan terus mempengaruhi  kondisi pertumbuhan perkembangan vegetasi (khususnya pohon-pohon) yang ada pada suatu lahan hutan.
2. Keadaan tegakan, antara lain meliputi: luas areal (yang produktif dan tidak produktif), struktur tegakan dan komposisi jenis, penyebaran kelas umur, penyebaran ukuran pohon, keadaan pertumbuhan, keadaan permudaan, kerapatan tegakan, penyebaran kelas bonita, dan keadaan tempat tumbuh.
3. Keterangan yang bersangkut-paut dengan pemanfaatan, yang meliputi aksesibilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan, termasuk pola penggunaan lahan.
Pada uraian di atas, terlihat secara jelas bahwa cakupan bahasan inventarisasi hutan tidak hanya terbatas pada masalah hutan atau pohon saja, tetapi juga meliputi sejumlah elemen-elemen yang telah, sedang dan akan mempengaruhi pertumbuhan atau perkembangan hutan yang bersangkutan.
Dalam arti luas, ilmu inventarisasi hutan adalah ilmu yang membahas teori dan metode pengumpulan dan penggunaan data/informasi tentang keseluruhan elemen yang telah dipaparkan di atas, serta keterkaitan masing-masing elemen dengan potensi hutan.
Elemen tanah misalnya, akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sesuatu jenis pada sesuatu lahan tertentu. Demikian pula halnya dengan elemen iklim. Selanjutnya, pertumbuhan potensil yang merupakan hasil dari kedua elemen tersebut  akan menjadi dasar bagi pihak pengelola dan atau pengguna hutan dalam pemilihan dan penentuan jenis yang dapat dikembangkan, serta dalam penentuan dan pengaturan tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diterapkan.
Selanjutnya elemen aksesibilitas akan sangat mempengaruhi  dapat tidaknya nilai potensi hutan berubah menjadi nilai ril, yang secara langsung akan mendukung peningkatan pendapatan pihak pengelola dan peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat yang terkait dengan pendayagunaan hutan yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan elemen kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan, tidak akan dapat dipisahkan dengan keberhasilan dan atau kegagalan upaya pengelolaan hutan.
Tingkat keakuratan data dan informasi dari keseluruhan elemen-elemen tersebut di atas akan menentukan lengkap tidaknya gambaran tentang potensi hutan (termasuk potensi pengembangan/perkembangannya) yang dapat diperoleh untuk melandasi penyusunan rencana pemanfaatan hutan yang bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa cakupan Inventarisasi Hutan adalah cukup kompleks, sehingga sulit untuk dilaksanakan secara tuntas dalam waktu yang relatif terbatas. Sehubungan dengan itulah, maka dalam banyak hal inventarisasi hutan sering dilakukan dengan memberi penekanan pada aspek-aspek tertentu yang disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan inventarisasi yang ingin dicapai.
Dalam pengertian sempit Inventarisasi hutan dapat diartikan sebagai  penaksiran massa tegakan atau penaksiran volume kayu yang terdapat pada suatu lahan hutan. Pada pengertian ini, penekanan atau perhatian hanya diarahkan pada potensi kayu yang terdapat dalam hutan pada saat pelaksanaan pengamatan. Berdasarkan pada tujuannya dan penekanan elemen yang diamati, dikenal beberapa macam inventarisasi hutan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Inventarisasi Hutan  Nasional
2.  Inventarisasi Pendahuluan / Pengenalan
3.  Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Karya
4.  Inventarisasi untuk penyusunan Rencana Penebangan
5.  Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kehutanan
6.  Inventarisasi untuk Penaksiran Nilai Tegakan
7.  Inventarisasi untuk Penyusunan Tata Guna Lahan Hutan
8.  Inventarisasi untuk Pembangunan Hutan Rekreasi
9.  Inventarisasi untuk Pengelolaan Daerah Alisan Sungai (DAS)
Berdasarkan tujuan dari masing-masing inventarisasi tersebut di atas, maka dilakukan pengumpulan data tentang berbagai elemen dengan tingkat  keakuratan yang bervariasi.  Untuk tujuan tertentu, diperlukan informasi rinci tentang sesuatu elemen tertentu, sedang elemen lainnya dapat diabaikan. Untuk pendataan potensi hutan nasional, misalnya, diperlukan informasi tentang semua elemen, namun demikian informasi tersebut semuanya bersifat umum. Sebaliknya pada inventarisasi untuk penyusunan rencana penebangan (rencana eksploitasi) diperlukan informasi-informasi rinci tentang kondisi topografi, kondisi prasarana dan sarana transportasi, serta volume atau potensi kayu dalam tegakan, sedang informasi tentang luas dapat bersifat umum dan malahan informasi tentang elemen-elemen riap, etat dan kondisi sosial ekonomi dapat diabaikan.
Berdasarkan elemen-elemen yang menjadi cakupan Inventarisasi Hutan dalam paparan di atas maka dapat pula dijelaskan bahwa Inventarisasi Hutan tidak dapat dipisahkan dengan cabang-cabang ilmu yang lain. Hubungan antara Inventarisasi Hutan dengan beberapa cabang ilmu, yang sekaligus dapat memberi gambaran tentang posisi Inventarisasi Hutan di dalam rumpun Ilmu-ilmu Kehutanan pada khususnya dan di dalam konteks ilmu pengetahuan secara keseluruhan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan Hutan dan Manajemen Hutan: Inventarisasi Hutan dapat dikatakan sebagai ilmu yang mendukung peletakan dasar yang kuat bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatan hutan secara efisien dan efektif, serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari. Dapat juga dikatakan bahwa Inventarisasi Hutan adalah bagian dari dan sekaligus dasar bagi Ilmu Perencanaan Hutan dan Ilmu Manajemen Hutan.
2. Silvikultur dan Ekologi: Inventarisasi Hutan dapat memfasilitasi tindakan-tindakan silvikultur guna mengakomodir kemampuan ekologis dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekologi sesuatu lahan. Dengan kata lain, Inventarisasi Hutan dapat mendukung pengambilan keputusan tentang tindakan-tindakan silvikultur yang tepat dan sesuai dengan kondisi ekologis lahan hutan.
3. Ilmu Tanah dan Klimatologi: Inventarisasi Hutan juga mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam Ilmu Tanah dan Klimatologi, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data tentang kondisi tanah dan kondisi iklim yang dapat menunjang pertumbuhan atau perkembangan potensi hutan.
4. Ilmu-ilmu  Sosial  Ekonomi: Inventarisasi Hutan mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam bidang sosial ekonomi khususnya yang bersangkut paut dengan metode pengumpulan informasi tentang hubungan antara masyarakat dengan hutan. Pada satu pihak, hubungan yang dimaksudkan berkenaan dengan upaya penigkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya-upaya pengelolaan hutan. Pada pihak lain hubungan tersebut juga meliputi upaya untuk meningkatkan peranan hutan dalam mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili di dalam dan di sekitar kawasan hutan, langsung ataupun tidak langsung.
5. Matematika dan Statistika: Inventarisasi Hutan memanfaatkan teori dan metode Matematika dan Statistika, terutama yang bersangkut paut dengan teori dan metode penaksiran atau teori dan metode paramalan. Dalam kaitan dengan hal ini, Inventarisasi Hutan dapat dianggap sebagai salah satu cabang (atau mungkin ranting) dari Matematika Terapan. Penggunaan rumus-rumus matematikai, secara khusus banyak dijumpai dalam Growth Modeling dan Yield Simulation yang telah disebutkan sebelumnya sebagai sebuah ranting dari Ilmu Kehutanan atau suatu cabang dari Ilmu Inventarisasi Hutan.
Pertemuan kedua Matakuliah Inventarisasi Hutan.
(Sumber:  Bahan Ajar Inventarisasi Hutan. DR. Daud Malamassam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar