Rasanya hanya segelintir saja yang tidak
tahu dengan istilah pelakor. Kata pelakor sekarang ini seringkali disebut, dari
sebelum video viral beredar istilah pelakor atau perebut laki orang telah
menjadi trend di tahun 2018 ini. Nama yang tidak nyaman dan stigma negatif
menyertai dengan sebutan pelakor. Lalu tahukah kita dengan takhbib? Takhbib itu
suatu perbuatan dosa yang kadang tidak disadari pelakunya.
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w.
1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, dengan
menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain
di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Dari pengertian tersebut, takhbib dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang menyebabkan perceraian dan kerusakan rumah
tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan
meminta untuk berpisah dari suaminya.
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
“Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang” maknanya adalah siapa
yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai
dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki
lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib, “Merusak hati wanita terhadap suaminya.”
(al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam dijelaskan, usaha
memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita
untuk menuntut cerai dari suaminya, tapi memberikan perhatian, empati, menjadi
teman curhat juga termasuk takhbib. “Merusak hubungan istri dengan suaminya,
tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata
upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang
membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak
(keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan
seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849).
Diantara dosa besar yang mungkin jarang
diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk
pelanggaran semacam ini. Diantaranya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bukan bagian dariku
seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan
suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani).
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Siapa yang merusak hubungan
seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta
buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri
dari pelakunya.
Takhbib termasuk salah satu dosa besar.
Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk
meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang
menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang
yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya,
sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib,
Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib,
sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
Berhati-hatilah karena mungkin awalnya
tidak ada niat untuk melakukan perbuatan takhbib. Namun, terkadang ada yang
merasa tidak apa-apa ketika sering berbicara dengan lawan jenis, kemudian
menceritakan masalah hingga akhirnya timbul rasa empati dan kasihan yang
akhirnya berujung menjadi rasa sayang. Disinilah peran setan ikut menggoda
manusia, karena setan dapat saja membuka 99 pintu kebaikan untuk mendapatkan 1
keburukan yang akan menggelincirkan pada maksiat atau dosa. [Wini]
Sumber:
syariahislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar