Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

PENGANTAR KE KEHUTANAN INTERNASIONAL (Lanjutan)



Konvensi dan Konsensus Internasional dalam Bidang Kehutanan
Mengingat jasa ekologis hutan dan dampak negatif akibat kerusakan hutan yang berada dalam wilayah kekuasaan suatu negara dapat dirasakan pula oleh negara-negara lain, terutama yang berbatasana langsung, maka pengurusan hutan dalam suatu negara harus pula memperhatikan kepentingan negara-negara lain terhadap hutan.  Untuk dapat terakomodasinya kepentingan negara-negara di dunia terhadap berbagai barang dan jasa dari hutan yang terdapat di suatu negara tertentu, maka di antara negara-negara tersebut biasanya membuat berbagai kesepakatan atau konsensus.  Sesuai dengan banyaknya negara yang ikut serta dalam membuat kesepakatan, kesepakatan ini dapat dikelompokkan ke dalam:

Rabu, 11 Desember 2013

PENGANTAR KE KEHUTANAN INTERNASIONAL



Ruang Lingkup Kajian Kehutanan Internasional
Kehutanan Internasional (Internasional Forestry) merupakan bidang kajian baru dalam ilmu kehutanan.  Bidang ini membahas berbagai permasalahan kehutanan yang bersifat internasional atau permasalahan global kehutanan.  Kajian internasional dalam bidang kehutanan mulai mencuat pada saat keberadaan hutan dan fungsi hutan di dunia mulai terancam kelestariannya, sementara bukti-bukti ilmiah tentang tingginya ketergantungan kehidupan di muka bumi ini terhadap kerberadaan dan fungsi hutan makin terungkap.  Selain itu, fungsi hutan dalam menghasilkan jasa ekologis yang sangat penting dalam menyangga sistem kehidupan di muka bumi ini bersifat global.  Ia tidak mengenal batas-batas wilayah administrasi pemerintahan (negara) dan letak geografis di muka bumi ini.

Selasa, 10 Desember 2013

RIMBAWAN SEBAGAI SEBUAH PROFESI



Apakah profesi itu?
Dalam Webster’s New World Collage Dictionary (Newfeldt dan Guralink, 1996), dijelaskan pengertian profesi, professional dan profesionalisme sebagaimana diuraikan berikut ini. Profesi (Inggris : profession)  adalah  suatu lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan lanjutan, dan memerlukan keahlian intelektual dalam bidang ilmu tertentu. Beberapa contoh profesi yang telah biasa kita kenal, misalnya, dalam bidang obat-obatan (apoteker), keteknikan (insinyur), pendidikan (guru), dan kehutanan (Rimbawan). Secara umum, orang yang memiliki atau mempraktekan profesi tertentu dinamakan profesional (Inggris: professional), sedangkan secara khusus professional menyatakan orang yang mengerjakan kegiatan yang berdasarkan keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran atau upah, bukan hanya sekedar hobi. Professional juga dapat berfungsi sebagai kata sifat yang mengandung arti, mengerjakn suatu pekerjaan oleh orang yang memiliki keahlian, atau mata pencarian seseorang yang berdasarkan kepada kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu, atau melaksanakan suatu pekerjaan dengan berdasarkan kepada bayaran tertentu. Sedangkan profesionalisme (Inggris: professionalism) mengandung arti: kualitas, atau status keprofesinalan; atau praktek menggunakan tenaga yang bersifat profesional dalam suatu organisasi atau bidang pekerjaan tertentu, misalnya dalam persatuan (club) olah raga (sepak bola, bola basket, tinju, tenis lapangan, dst).

Rabu, 04 Desember 2013

PENGURUSAN HUTAN DI MASA YANG AKAN DATANG





      A.     Permasalahan  dalam Pengurusan Hutan
Dari berbagai isu-isu penting dalam pengurusan hutan di Indonesia, pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok permasalahan, yaitu:
     1.      Kelompok permasalahan yang bersifat mendasar dan berhubungan dengan peraturan perundangan serta sistem pengurusan hutan yang seyogyanya dikembangkan di Indonesia.
   2.      Kelompok permasalahan yang lebih bersifat kasuistik (kasus-kasus) yang keberadaannya sangat berhubungan dengan dimensi tempat dan waktu.  Kelompok permasalahan ini dalam penyelesaiannya berhubungan dengan prioritas penanganan dalam rangka  pengurusan hutan di Indonesia.
Termasuk ke dalam kelompok permasalahan pertama adalah beberapa permasalahan mendasar sebagai berikut:

Rabu, 20 November 2013

PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA



RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGURUSAN HUTAN
Pengurusan hutan adalah keseluruhan tindakan pengelolaan terhadap sumberdaya hutan yang dilakukan dalam rangka mendapatkan totalitas barang-barang, manfaat-manfaat, dan nilai-nilai yang dapat diperoleh dengan tetap mempertahankan kelestariannya, untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang (Helms, 1998).  Jadi dilihat dari komponen-komponen kegiatannya, maka kegiatan pengurusan hutan adalah tindakan manajemen yang di dalamnya terdapat komponen-komponen kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penerapan atau pelaksanaan kegiatan dan pengawasan.  Sasarannya adalah keseluruhan hutan sebagai suatu ekosistem berikut keseluruhan hasil, manfaat dan nilai-nilai yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.  Dalam praktek pengurusan hutan di Indonesia, istilah pengurusan hutan dipergunakan untuk menyatakan keseluruhan kegiatan, mencakup: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan; yang dilakukan dalam rangka mendapatkan totalitas manfaat hutan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia serta dapat mendukung sistem kehidupan di muka bumi, pada saat ini dan generasi yang akan datang, dari seluruh hutan yang ada di Indonesia.

Rabu, 06 November 2013

PERANAN HUTAN DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA



Nilai Kontribusi Hutan dalam Pembangunan Nasional
Nilai Sosial
Pada saat ini, diperkirakan hampir setengah dari total jumlah penduduk di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengantungkan hidupnya pada hutan (Anwar, 2000).  Jumlah ini kira-kira sama dengan 100 juta orang.  Ketergantungan ini dapat berupa tersedianya lapangan kerja dalam kegiatan pengelolaan hutan dan industri kehutanan dalam arti luas, dan berbagai kegiatan usaha lain yang berhubungan dengan hasil hutan dan kegiatan pengelolaan hutan.  Nilai ini belum termasuk fungsi hutan dalam menyediakan berbagai bentuk jasa untuk kepentingan kegiatan budaya, keagamaan dan aktivitas sosial lainnya.