Selasa, 25 Maret 2025

MURMURATION: TARIAN UDARA SPEKTAKULER YANG TAK BISA KITA SAKSIKAN DI INDONESIA

Kehidupan burung selalu memberikan kejutan dengan keunikan pola hidupnya. Meskipun burung termasuk salah satu fauna yang paling banyak diteliti, masih banyak misteri dalam kehidupannya yang belum terungkap. Salah satu fenomena menarik yang ditunjukkan oleh burung adalah ribuan burung jalak yang berkumpul dan terbang bersama dalam pola yang tampak acak, namun sebenarnya terkoordinasi dengan indah, seolah-olah mereka menari di langit. Pemandangan ini tidak hanya memukau tetapi juga menyimpan banyak misteri. Fenomena ini dikenal sebagai murmuration. 

Fenomena yang mirip dengan murmuration tidak hanya terjadi pada burung jalak, tetapi juga ditemukan pada berbagai kelompok hewan lain, terutama yang bergerak secara kolektif. Di lautan, ikan seperti sarden (Sardinops sagax), herring (Clupea harengus), dan beberapa spesies barracuda serta tuna membentuk kawanan besar yang bergerak sinkron untuk menghindari predator atau meningkatkan efisiensi berburu. Di darat, migrasi massal mamalia seperti rusa kutub (Rangifer tarandus) dan wildebeest (Connochaetes) juga menunjukkan pola gerakan koordinatif yang menyerupai gelombang yang berpola dinamis. Serangga seperti lebah madu (Apis mellifera), belalang (Schistocerca gregaria), serta beberapa spesies nyamuk dan lalat membentuk kawanan yang bergerak bersama dalam pola yang kompleks untuk navigasi atau perlindungan. Selain itu, kelelawar yang keluar dari gua dalam jumlah besar juga dapat membentuk pola pergerakan yang menyerupai murmuration.

Minggu, 23 Maret 2025

STATUS BURUNG

Dalam dunia perburungan, seringkali muncul empat istilah penting yang kerap disalahartikan atau tertukar maknanya, yaitu status penyebaran, status perlindungan, status perdagangan dan status konservasi burung. Ketiganya memiliki makna dan fungsi yang berbeda dalam memahami keberadaan serta upaya pelestarian burung di alam. Status penyebaran berkaitan dengan pola distribusi geografis burung, apakah burung tersebut endemik, penetap, atau migran. Sementara itu, status perlindungan mengacu pada peraturan hukum yang melindungi spesies burung tertentu dari perburuan atau perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Adapun status konservasi merujuk pada kondisi populasi burung di alam berdasarkan penilaian ilmiah, seperti yang ditetapkan oleh IUCN Red List, yang menilai apakah suatu spesies tergolong rentan, terancam, atau hampir punah. Sedangkan status perdagangan merujuk pada Apendiks CITES. Melalui tulisan ini, penjelasan mengenai ketiga istilah tersebut akan diuraikan secara jelas agar tidak lagi terjadi kekeliruan dalam pemahaman maupun penggunaannya, terutama bagi pemerhati burung, akademisi, maupun pegiat konservasi.