Halaman

Rabu, 29 Agustus 2018

TAHU ISTILAH PELAKOR? TAPI TAHUKAH DENGAN TAKHBIB


Rasanya hanya segelintir saja yang tidak tahu dengan istilah pelakor. Kata pelakor sekarang ini seringkali disebut, dari sebelum video viral beredar istilah pelakor atau perebut laki orang telah menjadi trend di tahun 2018 ini. Nama yang tidak nyaman dan stigma negatif menyertai dengan sebutan pelakor. Lalu tahukah kita dengan takhbib? Takhbib itu suatu perbuatan dosa yang kadang tidak disadari pelakunya.
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Dari pengertian tersebut, takhbib dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menyebabkan perceraian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan, “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang” maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud, 14/52).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,  “Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam dijelaskan, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya, tapi memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat juga termasuk takhbib. “Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849).
Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani).
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya.
Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
Berhati-hatilah karena mungkin awalnya tidak ada niat untuk melakukan perbuatan takhbib. Namun, terkadang ada yang merasa tidak apa-apa ketika sering berbicara dengan lawan jenis, kemudian menceritakan masalah hingga akhirnya timbul rasa empati dan kasihan yang akhirnya berujung menjadi rasa sayang. Disinilah peran setan ikut menggoda manusia, karena setan dapat saja membuka 99 pintu kebaikan untuk mendapatkan 1 keburukan yang akan menggelincirkan pada maksiat atau dosa. [Wini]
Sumber: syariahislam.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar