Selasa, 10 Desember 2013

RIMBAWAN SEBAGAI SEBUAH PROFESI



Apakah profesi itu?
Dalam Webster’s New World Collage Dictionary (Newfeldt dan Guralink, 1996), dijelaskan pengertian profesi, professional dan profesionalisme sebagaimana diuraikan berikut ini. Profesi (Inggris : profession)  adalah  suatu lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan lanjutan, dan memerlukan keahlian intelektual dalam bidang ilmu tertentu. Beberapa contoh profesi yang telah biasa kita kenal, misalnya, dalam bidang obat-obatan (apoteker), keteknikan (insinyur), pendidikan (guru), dan kehutanan (Rimbawan). Secara umum, orang yang memiliki atau mempraktekan profesi tertentu dinamakan profesional (Inggris: professional), sedangkan secara khusus professional menyatakan orang yang mengerjakan kegiatan yang berdasarkan keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran atau upah, bukan hanya sekedar hobi. Professional juga dapat berfungsi sebagai kata sifat yang mengandung arti, mengerjakn suatu pekerjaan oleh orang yang memiliki keahlian, atau mata pencarian seseorang yang berdasarkan kepada kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu, atau melaksanakan suatu pekerjaan dengan berdasarkan kepada bayaran tertentu. Sedangkan profesionalisme (Inggris: professionalism) mengandung arti: kualitas, atau status keprofesinalan; atau praktek menggunakan tenaga yang bersifat profesional dalam suatu organisasi atau bidang pekerjaan tertentu, misalnya dalam persatuan (club) olah raga (sepak bola, bola basket, tinju, tenis lapangan, dst).

Dari uraian dimuka dapat diperoleh pengertian professional sebagai berikut.
a.       Profesi: pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan lanjutan khusus dan berlandaskan kepada keahlian intelektual dalam bidang ilmu tertentu.
b.      Professional: mengerjakan atau mempraktekan sesuatu kegiatan berdasarkan atas profesi tertentu yang dimilikinya, dilakukan dalam  rangka  mendapatkan imbalan (Insentif) tertentu dan dengan syarat-syarat pekerjaan tertentu.
Professional adalah sifat kinerja (performance) seseorang yang memiliki profesi  tertentu. Dalam dunia pekerjaan yang telah  menganut prinsip profesinalisme, tingkat keprofesionalan seseorang ditentukan melalui proses sertifikasi keprofesionalan. Sertifikasi ini biasanya dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi, misalnya organisasi profesi atau asusiasi. Profesi tertentu yang sejalan dengan bidang profesinya. Sertifikat keprofesionalan ini hanya akan diberikan kepada mereka yang menyandang profesi dan memenuhi syarat-syarat kompetensi atau syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebagai kriteria keprofesionalan yang dikehendaki. Sertifikat professional berbeda dengan  ijasah sarjana dalam bidang keilmuan atau diploma dalam pendidikan professional tertentu yang diberikan oleh pendidikan tinggi penyelenggaranya. Akan tetapi, ijasah kesarjanaan atau diploma biasa merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti program sertifikasi keprofesionalan dalam profesi yang sesuai.
Jadi, dalam masyarakat biasanya terdapat dua kategori bidang  pekerjaan, yaitu bidang pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat keprofesionalan, yaitu bidang pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat keprofesionalan, jadi cukup ijasah dan diploma; dan kategori bidang pekerjaan yang memerlukan sertifikat bidang keprofesionalan. Bidang pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat keprofesionalan umumnya merupakan pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan pelayanan kepentingan umum, seperti pegawai negeri dan bidang pekerjaan kemassyarakatan yang bersifat nirlaba lainnya, misalnya, LSM. Sedangkan bidang pekerjaan yang memerlukan sertifikat keprofesionalan umumnya merupakan bidang pekerjaan yang berorientasi kepada keuntungan (bisnis yang bersifat komersial), misalnya perusahaan swasta, atau yang memerlukan bidang keahlian tinggi, misalnya karena berhubungan dengan keselamatan manusia (Dokter), atau hewan (Dokter Hewan), dll.
Profesi Rimbawan  dan Rimbawan Profesional
Rimbawan (Rimba= Hutan) merupakan sebutan bagi seseorang yang memiliki profesi kehutanan. Rimbawan (Inggris: Forester) adalah seseorang yang professional. Ia menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan dalam profesi kehutanan kepada rimbawan yang profesional biasanya diberikan surat keterangan dalam bentuk surat izin (untuk status licensed), sertifikat (untuk status certivied) atau surat keterangan terdaftar (untuk status registered), yang menyatakan kemampuan dan pendidikan khusus yang dimilikinya pemberian surat keterangan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga sertifikasi lainnya, biasanya organisasi profesi, misalnya Societ of American Forester (SAF) di Amerika Serikat (Helms, 1998) pengakuan masyarakat calon  pengguna tenaga kerja surat keterangan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi tertentu tergantung pada kehandalan dan kredibilitas lembaga tersebut. Konsumen (pengguna) tenaga kerja secara bebas memilih lembaga sertifikasi mana yang akan dipergunakan sebagai referensinya. Jadi tidak ada keharusan untuk hanya menggunakan hasil sertifikasi dari lembaga sertifikasi tertentu saja.
Di Indonesia pada saat ini belum ada program sertifikasi untuk tenaga kehutanan profesional (Rimbawan Profesional), tetapi dimasa yang akan datang program ini harus dilakukan. Tujuannya adalah untuk menjamin diperolehnya hasil pekerjaan yang berkualitas sesuai dengan syarat-syarat yang dikehendaki, tersediannya pekerjaan-pekerjaan bagi tenaga kerja yang berkualitas dan terbebasnya masyarakat dari kemungkinan terjadinya praktek-praktek yang tidak memenuhi standar keprofesionalan (mal praktek).
Pada beberapa negara maju sertikasi tenaga kehutanan telah lama dilakukan. Di Kanada seorang rimbawan telah lulus saringan dan ujian-ujian yang disyaratkan dan di nyatakan sebagai rimbawan profesional.
Tujuan sertifikasi rimbawan
Program sertifikasi rimbawan profesional adalah pelayanan jasa yang disediakan oleh SAF kepada profesi kehutanan, dan kepada umun dalam memberikan konsultasi yang bersifat profesional dan unutk mengidentifikasi keahlian tenaga kehutanan dalam beranekaragam kegiatan pengelolaan lahan.
Persyaratan untuk mendapatkan certified forester (cf)
Standar praktek keprofesionalan
      Setiap penyandang status CF dan pelamar untuk menyetujui status CF menyetujui hal-hal berikut:
1.      Selalu berusaha agar dalam melaksanakan setiap kegiatan secara berkala melakukan peninjauan kembali, agar sejalan dan mengikuti seluruh aturan pemerintah yang di buat dalm rangka pengurusan hutan dan pengelolalaan sumber daya hutan .
2.      Selalu berusaha untuk memperkenalkan dan menginformasikan kepada rekan kerja atau yang mempekerjakan, tentang tanggung jawab mengkonservasi sumber daya hutan dan untuk selalu memelihara kualitas lingkungan dalam setiap rekomendasi pengelolaan lahan atau hutan yang diberikan .
3.      Tidak menjanjikan atau memberikan pendapat atau rekomendasi profesional terhadap materi atu permasalahan yang memerlukan keahlian di luar bidang keilmuan atau pengalaman yang dikuasainya dan akan selalu merekomendasikan tenaga profesional lain yang diyakini akan lebih baik dalam melayani kepentingan umum, profesi kehutanan,dan rekan kerja.
4.      Hanya menyatakan kebenaran dan tidak memberikan pernyataan yang dapat mengakibatkan terjadinya kekeliruan dalam setiap upaya untuk mempromosikan atau menyatakan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Kesiapan Akademis: Kriteria Minimal Pendidikan
      Memiliki gelar lulus dari pendidikan tinggi kehutanan di Indonesia kira-kira setara dengan sarjana kehutanan dari lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kurikulum yang terakreditasi oleh SAF, tetapi memiliki bagian kurikulum yang memenuhi standar minimal kurikulum sebagai berikut:
1.      Bidang ekologi hutan dan biologi: sedikitnya satu mata kuliah dalam setiap subjek dari tiga subjek dalam bidang dendrologi,ekologi hutan dan ilmu tanah.
a. dendrologi mencakup : taksonom, distribusi dan fisiologi pohon, yang di dalamnya mencakup  metabolisme dan pertumbuhan pohon.
b. ekologi hutan mencakup: konsep dan prinsip ekologi, sifat pertumbuhan pohon yang mencakup pula struktur dan fungsi ekosistem, biologi satwa liar dan ekologi.
c.  ilmu tanah mencakup: formasi tanah, klasifikasi dan sifat tanah.
2.  Bidang pengukuran dan sumber daya hutan: sedikitnya satu mata kuliah dalam setiap subjek.  Dari tiga subjek: pengukuran hutan, rancangan dan tekhnik sampling, serta survei dan pemetaan
a.       Pengukuran hutan mencakup: inventarisasi hutan pertumbuhan dan hasil, pengukuran dimensi pohon, dimensi hutan dan hasil hutan, inventarisasi habitat satwa liar, serta pengukuran debit dan kualitas air.
b.      Rancangan dan teknik sampling mencakup: teori sampling dan metode statistika.
c.       Survei dan pemetaan mencakup: Fotogrametri, penginderaan jauh, Geodesi dan Kartografi, GIS.
3.      Bidang pengelolaan Sumber daya hutan: sedikit satu mata kuliah dalam setiap subjek dari tiga subjek: Manajemen hutan, silvikultur, dan perlindungan hutan.
a.       Manajemen Hutan mencakup: pengelolaan tegakan dan Ekosistem Hutan secara terpadu, konsep sistem pengelolaan dan manfaat ganda hutan dengan memasukan manfaat hutan untuk menghasilkan kayu, air, satwa liar, obyek wisata, fungsi budaya, pendidikan dan keindahan; keteknikan hutan, pemanenan hutan dan penggunaan serta pemanfaatan hutan.
b.      Silvikultur mencakup: metode dan teknik pembangunan hutan, serta pengendalian komposisi jenis, pertumbuhan dan kualitas tegakan hutan.
c.       Perlindungan hutan mencakup: hama hutan dan penyakit hutan, termaksud di dalamnya studi tentang keterwakilan organisma hutan, aplikasi pengendalian hama terpadu, ekologi api dan pemanfaatan api.
4.      Bidang administrasi dan kebijakan kehutanan: sedikitnya satu mata kuliah untuk dua subyek dari tiga subyek: kebijakan kehutanan, ekonomi kehutanan dan business management (manajemen usaha). Bidang-bidang ini mengintegrasikan pemahaman dari konsep-konsep dalam bidang ilmu sosial, budaya, politik, hukum, dan perundang-undangan, ekonomi, dan dampak sejarah terhadap kehutanan.
a.       Kebijakan kehutanan mencakup: sejarah kebijakan kehutanan, perkembangan kebijakan kehutanan, praktek dan administrasi dalam kebijakan kehutanan serta perencanaan lahan dan sumberdaya.
b.      Ekonomi kehutanan mencakup: ekonomi sumber daya hutan dan ekonomi sumberdaya alam.
c.       Business management mencakup: penganggaran, analisis finansial, manajemen personal dan akutansi.
Pengalaman minimum dalam bidang profesi
Diperlukan pengalaman bekerja yang berhubungan dengan kegiatan profesional kehutanan sedikitnya 5 (lima) tahun dan diperoleh dalam periode waktu 10 tahun terakhir. Pengalaman bekerja ini dapat dalam bidang praktek (terapan) di lapangan atau dalam bidang penelitian untuk bidang- bidang sebagaimana diuraikan dalam materi kurikulum untuk kriteria kesiapan kemampuan akademis.
Pendidikan berkelanjutan  (pengembangan kemampuan profesional)
Setiap pelamar untuk mendapatkan status CF sedikitnya telah mengikuti 60 jam kegiatan pendidikan berkelanjutan (pelatihan workshop, seminar) untuk setiap periode tiga tahun, dalam bidang-bidang yang berhubungan dengan profesi kehutanan.  Pedoman yang dipergunakan adalah.
a.       Minimum 30 jam dari 60 jam harus berisi materi-materi yang berhubungan dengan pengukuran (measurements), ekologi dan biologi, silvikultur, perlindungan hutan, ilmu-ilmu manajemen, pemanenan dan pemanfaatan hutan, serta ilmu-ilmu hutan.
b.      Maksimum 30 jam dari 60 jam dapat berbentuk kegiatan kuliah kerja yang terorganisasi, seminar, workshop atau kegiatan lain yang tidak secara spesifik berhubungan dengan bidang kehutanan tetapi dapat memperkaya dan membekali pengalaman profesional yang dihadapinya (tempat ia bekerja sekarang) pada saat penilaian berlangsung.
Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang beranggotakan sekelompok orang yang memiliki profesi yang sama dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa contoh organisasi profesi yang ada di Indonesia, baik berdasarkan kesamaan profesi atau bidang keilmuan adalah: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERKASI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan Persatuan Peminat dan Ahli Kehutanan (PPAK). Untuk dapat menjadi anggota sebuah organisasi profesi biasanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang berhubungan dengan keprofesian dan di tetapkan oleh masing-masing organisasi tersebut.
  Tujuan utamanya didirikannya organisasi profesi adalah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak profesional dan mengupayakan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu dan keahlian anggotannya agar sejalan dengan tuntutan pengembangan bidang pekerjaanya di masyarakat (SABARNURDIN, 2001). Dengan demikian maka tujuan organisasi pada umumnya adalah untuk mendapatkan kekuasaan agar mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan berbagai program yang sejalan dengan visi misi orgnisasinya, ia juga berbeda dengan organisasi buruh pada umumnya bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya di dalam perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja.
Dalam mencapai tujuan, organisasi profesi melaksanakan program-program kegiatan, terutama adalah:
a.       Penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan (continuing education) dalam bidang profesinya yang dilaksanakan dengan berdasarkan kurikulum pendidikan profesi tertentu. Pendidikan ini dilaksanakan oleh organisasi profesi, tidak boleh perguruan tinggi, walaupun dalam pelaksaannya dapat saja melakukan kerja sama. Selain itu diadakan pula berbagai pelatihan, workshop, seminar, praktek kerja dan berbagai bentuk pelatihan lain yang tidak berdasarkan kepada kurikulum tertentu. Program-program ini biasanya diselenggarakan oleh kelompok kerja (working group) yang dibentuk berdasarkan bidang ilmu atau keahlian kekhususan tertentu. Bergantung kepada organisasi profesinya, setiap anggota biasanya dapat masuk ke dalam satu atau lebih kelompok kerja ini. Sebagai contoh, dalam SAF pada saat ini terdapat 29 kelompok kerja, terbagi ke dalam enam bidang kajian, yaitu: a. Pengukuran sumber daya hutan (4), b. Kehutanan non industri (4), c. Ekologi hutan dan biologi (6), d. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan (5), e. Ilmu pengetahuan manejemen dan pengambilan keputusan (5), f. Ilmu-ilmu sosial (5). Setaip anggota SAF boleh masuk ke dalam tiga kelompok kerja (SAF, 2002).
b.      Menyelenggarakan program sertifikasi tenaga profesional, baik kepada anggotanya atau kepada masyarakat umum yang memerlukan. Program ini diselenggarakan berdasarkan sistem sertifikasi dan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut.
(sumber: Endang Suhendang. 2002)

1 komentar: