Apakah profesi itu?
Dalam Webster’s New World Collage Dictionary
(Newfeldt dan Guralink, 1996), dijelaskan pengertian profesi, professional dan
profesionalisme sebagaimana diuraikan berikut ini. Profesi (Inggris : profession) adalah
suatu lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan
lanjutan, dan memerlukan keahlian intelektual dalam bidang ilmu tertentu.
Beberapa contoh profesi yang telah biasa kita kenal, misalnya, dalam bidang
obat-obatan (apoteker), keteknikan (insinyur), pendidikan (guru), dan kehutanan
(Rimbawan). Secara umum, orang yang memiliki atau mempraktekan profesi tertentu
dinamakan profesional (Inggris: professional), sedangkan secara khusus
professional menyatakan orang yang mengerjakan kegiatan yang berdasarkan
keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran atau upah, bukan hanya sekedar hobi.
Professional juga dapat berfungsi sebagai kata sifat yang mengandung arti,
mengerjakn suatu pekerjaan oleh orang yang memiliki keahlian, atau mata pencarian
seseorang yang berdasarkan kepada kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu,
atau melaksanakan suatu pekerjaan dengan berdasarkan kepada bayaran tertentu.
Sedangkan profesionalisme (Inggris: professionalism)
mengandung arti: kualitas, atau status keprofesinalan; atau praktek menggunakan
tenaga yang bersifat profesional dalam suatu organisasi atau bidang pekerjaan
tertentu, misalnya dalam persatuan (club) olah raga (sepak bola, bola basket,
tinju, tenis lapangan, dst).
Dari uraian dimuka dapat diperoleh pengertian
professional sebagai berikut.
a.
Profesi:
pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan lanjutan khusus dan
berlandaskan kepada keahlian intelektual dalam bidang ilmu tertentu.
b.
Professional:
mengerjakan atau mempraktekan sesuatu kegiatan berdasarkan atas profesi
tertentu yang dimilikinya, dilakukan dalam
rangka mendapatkan imbalan
(Insentif) tertentu dan dengan syarat-syarat pekerjaan tertentu.
Professional adalah sifat kinerja (performance) seseorang yang memiliki
profesi tertentu. Dalam dunia pekerjaan
yang telah menganut prinsip
profesinalisme, tingkat keprofesionalan seseorang ditentukan melalui proses
sertifikasi keprofesionalan. Sertifikasi ini biasanya dilaksanakan oleh lembaga
penyelenggara sertifikasi, misalnya organisasi profesi atau asusiasi. Profesi
tertentu yang sejalan dengan bidang profesinya. Sertifikat keprofesionalan ini
hanya akan diberikan kepada mereka yang menyandang profesi dan memenuhi
syarat-syarat kompetensi atau syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebagai
kriteria keprofesionalan yang dikehendaki. Sertifikat professional berbeda
dengan ijasah sarjana dalam bidang
keilmuan atau diploma dalam pendidikan professional tertentu yang diberikan
oleh pendidikan tinggi penyelenggaranya. Akan tetapi, ijasah kesarjanaan atau
diploma biasa merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti program
sertifikasi keprofesionalan dalam profesi yang sesuai.
Jadi, dalam masyarakat biasanya terdapat
dua kategori bidang pekerjaan, yaitu
bidang pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat keprofesionalan, yaitu bidang
pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat keprofesionalan, jadi cukup ijasah
dan diploma; dan kategori bidang pekerjaan yang memerlukan sertifikat bidang
keprofesionalan. Bidang pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikat
keprofesionalan umumnya merupakan pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan
pelayanan kepentingan umum, seperti pegawai negeri dan bidang pekerjaan
kemassyarakatan yang bersifat nirlaba lainnya, misalnya, LSM. Sedangkan bidang
pekerjaan yang memerlukan sertifikat keprofesionalan umumnya merupakan bidang
pekerjaan yang berorientasi kepada keuntungan (bisnis yang bersifat komersial),
misalnya perusahaan swasta, atau yang memerlukan bidang keahlian tinggi,
misalnya karena berhubungan dengan keselamatan manusia (Dokter), atau hewan
(Dokter Hewan), dll.
Profesi
Rimbawan dan Rimbawan Profesional
Rimbawan (Rimba= Hutan) merupakan
sebutan bagi seseorang yang memiliki profesi kehutanan. Rimbawan (Inggris: Forester) adalah seseorang yang
professional. Ia menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diperlukan dalam profesi kehutanan kepada rimbawan yang profesional biasanya
diberikan surat keterangan dalam bentuk surat izin (untuk status licensed), sertifikat (untuk status certivied) atau surat keterangan
terdaftar (untuk status registered),
yang menyatakan kemampuan dan pendidikan khusus yang dimilikinya pemberian
surat keterangan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga
sertifikasi lainnya, biasanya organisasi profesi, misalnya Societ of American Forester (SAF) di Amerika Serikat (Helms, 1998) pengakuan
masyarakat calon pengguna tenaga kerja
surat keterangan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi tertentu tergantung
pada kehandalan dan kredibilitas lembaga tersebut. Konsumen (pengguna) tenaga
kerja secara bebas memilih lembaga sertifikasi mana yang akan dipergunakan
sebagai referensinya. Jadi tidak ada keharusan untuk hanya menggunakan hasil
sertifikasi dari lembaga sertifikasi tertentu saja.
Di Indonesia pada saat ini belum ada
program sertifikasi untuk tenaga kehutanan profesional (Rimbawan Profesional),
tetapi dimasa yang akan datang program ini harus dilakukan. Tujuannya adalah
untuk menjamin diperolehnya hasil pekerjaan yang berkualitas sesuai dengan
syarat-syarat yang dikehendaki, tersediannya pekerjaan-pekerjaan bagi tenaga
kerja yang berkualitas dan terbebasnya masyarakat dari kemungkinan terjadinya
praktek-praktek yang tidak memenuhi standar keprofesionalan (mal praktek).
Pada beberapa negara maju sertikasi tenaga kehutanan telah lama
dilakukan. Di Kanada seorang rimbawan telah lulus saringan dan
ujian-ujian yang disyaratkan dan di nyatakan sebagai rimbawan profesional.
Tujuan sertifikasi rimbawan
Program sertifikasi rimbawan profesional adalah pelayanan jasa yang disediakan
oleh SAF kepada profesi kehutanan, dan kepada umun dalam memberikan
konsultasi yang bersifat profesional dan unutk mengidentifikasi keahlian tenaga
kehutanan dalam beranekaragam kegiatan pengelolaan lahan.
Persyaratan untuk
mendapatkan certified forester (cf)
Standar praktek
keprofesionalan
Setiap penyandang status CF dan pelamar untuk menyetujui status CF menyetujui hal-hal berikut:
1.
Selalu
berusaha agar dalam melaksanakan setiap kegiatan secara berkala melakukan
peninjauan kembali, agar sejalan dan mengikuti seluruh aturan pemerintah yang
di buat dalm rangka pengurusan hutan dan pengelolalaan sumber daya hutan .
2.
Selalu
berusaha untuk memperkenalkan dan menginformasikan kepada rekan kerja atau yang
mempekerjakan, tentang tanggung jawab mengkonservasi sumber daya hutan dan
untuk selalu memelihara kualitas lingkungan dalam setiap rekomendasi pengelolaan
lahan atau hutan yang diberikan .
3.
Tidak
menjanjikan atau memberikan pendapat atau rekomendasi profesional terhadap
materi atu permasalahan yang memerlukan keahlian di luar bidang keilmuan atau
pengalaman yang dikuasainya dan akan selalu merekomendasikan tenaga profesional
lain yang diyakini akan lebih baik dalam melayani kepentingan umum, profesi
kehutanan,dan rekan kerja.
4.
Hanya
menyatakan kebenaran dan tidak memberikan pernyataan yang dapat mengakibatkan
terjadinya kekeliruan dalam setiap upaya untuk mempromosikan atau menyatakan
kualifikasi tertentu.
Persyaratan Kesiapan Akademis: Kriteria
Minimal Pendidikan
Memiliki gelar lulus dari pendidikan
tinggi kehutanan di Indonesia kira-kira setara dengan sarjana kehutanan dari
lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kurikulum yang terakreditasi oleh SAF, tetapi
memiliki bagian kurikulum yang memenuhi standar minimal kurikulum sebagai
berikut:
1.
Bidang
ekologi hutan dan biologi: sedikitnya satu mata kuliah dalam setiap subjek dari
tiga subjek dalam bidang dendrologi,ekologi hutan dan ilmu tanah.
a. dendrologi
mencakup : taksonom, distribusi dan fisiologi pohon, yang di dalamnya
mencakup metabolisme dan pertumbuhan pohon.
b. ekologi hutan
mencakup: konsep dan prinsip ekologi, sifat pertumbuhan pohon yang mencakup
pula struktur dan fungsi ekosistem, biologi satwa liar dan ekologi.
c. ilmu tanah mencakup: formasi tanah,
klasifikasi dan sifat tanah.
2. Bidang pengukuran dan sumber daya hutan:
sedikitnya satu mata kuliah dalam setiap subjek. Dari tiga subjek: pengukuran hutan, rancangan
dan tekhnik sampling, serta survei dan pemetaan
a.
Pengukuran
hutan mencakup: inventarisasi hutan pertumbuhan dan hasil, pengukuran dimensi
pohon, dimensi hutan dan hasil hutan, inventarisasi habitat satwa liar, serta
pengukuran debit dan kualitas air.
b.
Rancangan
dan teknik sampling mencakup: teori sampling dan metode statistika.
c.
Survei
dan pemetaan mencakup: Fotogrametri, penginderaan jauh, Geodesi dan Kartografi,
GIS.
3.
Bidang
pengelolaan Sumber daya hutan: sedikit satu mata kuliah dalam setiap subjek
dari tiga subjek: Manajemen hutan, silvikultur, dan perlindungan hutan.
a.
Manajemen
Hutan mencakup: pengelolaan tegakan dan Ekosistem Hutan secara terpadu, konsep
sistem pengelolaan dan manfaat ganda hutan dengan memasukan manfaat hutan untuk
menghasilkan kayu, air, satwa liar, obyek wisata, fungsi budaya, pendidikan dan
keindahan; keteknikan hutan, pemanenan hutan dan penggunaan serta pemanfaatan
hutan.
b.
Silvikultur
mencakup: metode dan teknik pembangunan hutan, serta pengendalian komposisi
jenis, pertumbuhan dan kualitas tegakan hutan.
c.
Perlindungan
hutan mencakup: hama hutan dan penyakit hutan, termaksud di dalamnya studi tentang
keterwakilan organisma hutan, aplikasi pengendalian hama terpadu, ekologi api
dan pemanfaatan api.
4.
Bidang
administrasi dan kebijakan kehutanan: sedikitnya satu mata kuliah untuk dua
subyek dari tiga subyek: kebijakan kehutanan, ekonomi kehutanan dan business management (manajemen usaha).
Bidang-bidang ini mengintegrasikan pemahaman dari konsep-konsep dalam bidang
ilmu sosial, budaya, politik, hukum, dan perundang-undangan, ekonomi, dan
dampak sejarah terhadap kehutanan.
a.
Kebijakan
kehutanan mencakup: sejarah kebijakan kehutanan, perkembangan kebijakan
kehutanan, praktek dan administrasi dalam kebijakan kehutanan serta perencanaan
lahan dan sumberdaya.
b.
Ekonomi
kehutanan mencakup: ekonomi sumber daya hutan dan ekonomi sumberdaya alam.
c.
Business
management mencakup: penganggaran, analisis finansial, manajemen personal dan
akutansi.
Pengalaman minimum dalam bidang profesi
Diperlukan
pengalaman bekerja yang berhubungan dengan kegiatan profesional kehutanan
sedikitnya 5 (lima) tahun dan diperoleh dalam periode waktu 10 tahun terakhir.
Pengalaman bekerja ini dapat dalam bidang praktek (terapan) di lapangan atau
dalam bidang penelitian untuk bidang- bidang sebagaimana diuraikan dalam materi
kurikulum untuk kriteria kesiapan kemampuan akademis.
Pendidikan berkelanjutan (pengembangan kemampuan profesional)
Setiap pelamar untuk mendapatkan status
CF sedikitnya telah mengikuti 60 jam kegiatan pendidikan berkelanjutan
(pelatihan workshop, seminar) untuk setiap periode tiga tahun, dalam
bidang-bidang yang berhubungan dengan profesi kehutanan. Pedoman yang dipergunakan adalah.
a.
Minimum
30 jam dari 60 jam harus berisi materi-materi yang berhubungan dengan
pengukuran (measurements), ekologi
dan biologi, silvikultur, perlindungan hutan, ilmu-ilmu manajemen, pemanenan
dan pemanfaatan hutan, serta ilmu-ilmu hutan.
b.
Maksimum
30 jam dari 60 jam dapat berbentuk kegiatan kuliah kerja yang terorganisasi,
seminar, workshop atau kegiatan lain yang tidak secara spesifik berhubungan
dengan bidang kehutanan tetapi dapat memperkaya dan membekali pengalaman profesional
yang dihadapinya (tempat ia bekerja sekarang) pada saat penilaian berlangsung.
Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang beranggotakan sekelompok orang yang memiliki
profesi yang sama dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Beberapa contoh organisasi profesi yang ada di Indonesia, baik
berdasarkan kesamaan profesi atau bidang keilmuan adalah: Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Persatuan Sarjana
Kehutanan Indonesia (PERKASI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan
Persatuan Peminat dan Ahli Kehutanan (PPAK). Untuk dapat menjadi anggota sebuah
organisasi profesi biasanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang
berhubungan dengan keprofesian dan di tetapkan oleh masing-masing organisasi
tersebut.
Tujuan utamanya didirikannya organisasi
profesi adalah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak
profesional dan mengupayakan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu dan
keahlian anggotannya agar sejalan dengan tuntutan pengembangan bidang
pekerjaanya di masyarakat (SABARNURDIN, 2001). Dengan demikian maka tujuan
organisasi pada umumnya adalah untuk mendapatkan kekuasaan agar mendapatkan
kesempatan untuk melaksanakan berbagai program yang sejalan dengan visi misi
orgnisasinya, ia juga berbeda dengan organisasi buruh pada umumnya bertujuan
untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya di dalam perusahaan atau lembaga
tempat mereka bekerja.
Dalam mencapai
tujuan, organisasi profesi melaksanakan program-program kegiatan, terutama
adalah:
a.
Penyelenggaraan
program pendidikan berkelanjutan (continuing
education) dalam bidang profesinya yang dilaksanakan dengan berdasarkan
kurikulum pendidikan profesi tertentu. Pendidikan ini dilaksanakan oleh
organisasi profesi, tidak boleh perguruan tinggi, walaupun dalam pelaksaannya
dapat saja melakukan kerja sama. Selain itu diadakan pula berbagai pelatihan,
workshop, seminar, praktek kerja dan berbagai bentuk pelatihan lain yang tidak
berdasarkan kepada kurikulum tertentu. Program-program ini biasanya
diselenggarakan oleh kelompok kerja (working
group) yang dibentuk berdasarkan bidang ilmu atau keahlian kekhususan tertentu.
Bergantung kepada organisasi profesinya, setiap anggota biasanya dapat masuk ke
dalam satu atau lebih kelompok kerja ini. Sebagai contoh, dalam SAF pada saat
ini terdapat 29 kelompok kerja, terbagi ke dalam enam bidang kajian, yaitu: a.
Pengukuran sumber daya hutan (4), b. Kehutanan non industri (4), c. Ekologi
hutan dan biologi (6), d. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan (5), e. Ilmu
pengetahuan manejemen dan pengambilan keputusan (5), f. Ilmu-ilmu sosial (5).
Setaip anggota SAF boleh masuk ke dalam tiga kelompok kerja (SAF, 2002).
b.
Menyelenggarakan
program sertifikasi tenaga profesional, baik kepada anggotanya atau kepada
masyarakat umum yang memerlukan. Program ini diselenggarakan berdasarkan sistem
sertifikasi dan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh organisasi profesi
tersebut.
(sumber:
Endang Suhendang. 2002)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus