Selasa, 13 Agustus 2013

Jenis dan Warna Surat Tilang



Sering saat melakukan perjalanan ternyata kita lupa membawa kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM maupun STNK dan nanggung mau pulang untuk mengambil surat karena terlanjur jauh di tengah perjalanan, jika hal ini yang terjadi adalah siap-siap kena tilang jika ada razia kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, bahkan saat kita membawa surat-surat lengkap akan tetapi kita melakukan pelanggaran lalu lintas maka ditilang polisi kerap terjadi, dan jika kita ditilang kebanyakan orang akan berpikir diselesaikan secara kekeluargaan dengan polisi atau sidang di pengadilan.


Menurut undang-undang tahun 2009 tentang aturan lalu lintas, dua cara yang bisa kita tempuh untuk menyelesaikan proses tilang ini yang pertama adalah membayar denda langsung ke rekening negara dan yang kedua dengan cara melakukan proses sidang dipengadilan.
Membayar denda ke negara bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk dan mentransfer uang sejumlah tertentu atas kesalahan kita, hal ini diasumsikan kita menerima kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Jika kita merasa benar saat ditilang, kita bisa mengajukan protes dengan mengikuti sidang dipengadilan (meskipun menurut pengalaman saya sidang dipengadilan tidak boleh protes, langsung diketok palu membayar sekian ratus ribu rupiah).
Dari beberapa hal di atas yang terpenting kita tidak keliru dalam menjalani proses tilang ini misalnya kita sadar tidak membawa SIM artinya kita salah sehingga cukup kita mengakui salah lalu membayar denda kemudian meneruskan perjalanan. 


Menurut pengalaman, saat melakukan pelanggaran lalu lintas  belum pernah ditawari polisi untuk bayar denda ke bank, hampir semuanya selalu bilang sidang atau bagaimana? dengan pilihan tersebut pasti sebagian besar orang memilih sidang (sedangkan kata bagaimana diartikan diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepolisian).


Jika kita memilih membayar denda tanpa sidang, kita akan diberi surat tilang berwarna biru akan tetapi jika kita menginginkan sidang maka kita akan diberi surat tilang dengan warna merah. Di bawah ini adalah Jenis- jenis surat tilang berdasarkan warna surat tilang :
* Warna surat tilang merah: Artinya kita tidak terima dengan kesalahan yang dituduhkan dan meminta penyelesaian melalui pengadilan, surat tilang dengan warna merah ini digunakan untuk proses sidang di pengadilan.
* Warna surat tilang biru: Jika kita mengakui kita salah (melakukan pelanggaran) dan ingin menyelesaikannya dengan cara membayar denda ke rekening negara melalui bank. Mintalah surat tilang dengan warna biru ini, kemudian segera ke bank untuk transfer uang ke rekening negara, setelah uang ditransfer bawalah bukti transfer dan surat tilang untuk mengambil sesuatu yang ditahan ditempat kejadian (misalnya SIM, KTP atau STNK)


* Surat tilang warna kuning: digunakan oleh kepolisian sebagai arsip di kepolisian
* Surat tilang warna putih: digunakan oleh pihak kejaksaan sebagai arsip
* Surat tilang warna hijau: digunakan pengadilan sebagai arsip di pengadilan
Jangan salah dengan warna surat tilang, jangan mau kalau dikasih warna selain biru dan merah, lebih baik membayar uang denda ke bank dan urusan langsung selesai daripada dipengadilan nunggu antri mulai pagi sampai siang jam 2 siang.
www.mobilku.org -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar