Sering saat melakukan perjalanan
ternyata kita lupa membawa kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM
maupun STNK dan nanggung mau pulang untuk mengambil surat karena terlanjur jauh
di tengah perjalanan, jika hal ini yang terjadi adalah siap-siap kena tilang
jika ada razia kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, bahkan saat
kita membawa surat-surat lengkap akan tetapi kita melakukan pelanggaran lalu
lintas maka ditilang polisi kerap terjadi, dan jika kita ditilang kebanyakan
orang akan berpikir diselesaikan secara kekeluargaan dengan polisi atau sidang
di pengadilan.
Menurut undang-undang tahun 2009 tentang
aturan lalu lintas, dua cara yang bisa kita tempuh untuk menyelesaikan proses
tilang ini yang pertama adalah membayar denda langsung ke rekening negara dan
yang kedua dengan cara melakukan proses sidang dipengadilan.
Membayar denda ke negara bisa dilakukan
melalui bank yang ditunjuk dan mentransfer uang sejumlah tertentu atas
kesalahan kita, hal ini diasumsikan kita menerima kesalahan kita dan bersedia
membayar denda. Jika kita merasa benar saat ditilang, kita bisa mengajukan
protes dengan mengikuti sidang dipengadilan (meskipun menurut pengalaman saya
sidang dipengadilan tidak boleh protes, langsung diketok palu membayar sekian
ratus ribu rupiah).
Dari beberapa hal di atas yang terpenting kita tidak keliru dalam menjalani proses tilang ini misalnya kita sadar tidak membawa SIM artinya kita salah sehingga cukup kita mengakui salah lalu membayar denda kemudian meneruskan perjalanan.
Dari beberapa hal di atas yang terpenting kita tidak keliru dalam menjalani proses tilang ini misalnya kita sadar tidak membawa SIM artinya kita salah sehingga cukup kita mengakui salah lalu membayar denda kemudian meneruskan perjalanan.
Menurut pengalaman, saat melakukan
pelanggaran lalu lintas belum pernah ditawari polisi untuk bayar denda ke
bank, hampir semuanya selalu bilang sidang atau bagaimana? dengan pilihan
tersebut pasti sebagian besar orang memilih sidang (sedangkan kata bagaimana
diartikan diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepolisian).
Jika kita memilih membayar denda tanpa
sidang, kita akan diberi surat tilang berwarna biru akan tetapi jika kita
menginginkan sidang maka kita akan diberi surat tilang dengan warna merah. Di
bawah ini adalah Jenis- jenis surat tilang berdasarkan warna
surat tilang :
* Warna surat tilang merah: Artinya kita tidak terima dengan kesalahan yang dituduhkan dan meminta penyelesaian melalui pengadilan, surat tilang dengan warna merah ini digunakan untuk proses sidang di pengadilan.
* Warna surat tilang merah: Artinya kita tidak terima dengan kesalahan yang dituduhkan dan meminta penyelesaian melalui pengadilan, surat tilang dengan warna merah ini digunakan untuk proses sidang di pengadilan.
*
Warna surat tilang biru: Jika kita mengakui kita salah (melakukan pelanggaran)
dan ingin menyelesaikannya dengan cara membayar denda ke rekening negara
melalui bank. Mintalah surat tilang dengan warna biru ini, kemudian segera ke
bank untuk transfer uang ke rekening negara, setelah uang ditransfer bawalah
bukti transfer dan surat tilang untuk mengambil sesuatu yang ditahan ditempat
kejadian (misalnya SIM, KTP atau STNK)
*
Surat tilang warna kuning: digunakan oleh kepolisian sebagai arsip di
kepolisian
* Surat tilang warna putih: digunakan oleh pihak kejaksaan sebagai arsip
* Surat tilang warna hijau: digunakan pengadilan sebagai arsip di pengadilan
Jangan salah dengan warna surat tilang, jangan mau kalau dikasih warna selain biru dan merah, lebih baik membayar uang denda ke bank dan urusan langsung selesai daripada dipengadilan nunggu antri mulai pagi sampai siang jam 2 siang.
* Surat tilang warna putih: digunakan oleh pihak kejaksaan sebagai arsip
* Surat tilang warna hijau: digunakan pengadilan sebagai arsip di pengadilan
Jangan salah dengan warna surat tilang, jangan mau kalau dikasih warna selain biru dan merah, lebih baik membayar uang denda ke bank dan urusan langsung selesai daripada dipengadilan nunggu antri mulai pagi sampai siang jam 2 siang.
www.mobilku.org
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar