Klasifikasi tanah adalah ilmu yang
mempelajari cara-cara membedakan sifat-sifat tanah satu sama lain, dan
mengelompokkan tanah ke dalam kelas-kelas tertentu berdasarkan atas kesamaan
sifat yang dimiliki. Dalam mengelompokkan tanah diperlukan sifat dan ciri tanah
yang dapat diamati di lapangan dan di laboratorium. Sumberdaya lahan mencakup dua pengertian
yaitu: Sumberdaya dapat diartikan sesuatu benda/bahan yang dapat dieksploitasi
dan dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumberdaya
dapat berkonotasi waktu, tempat dan ekonomi. Sedangkan lahan dapat
didefinisikan menjadi bagian dari bentang alam yang mencakup pengertian lingkungan
fisik (iklim, topografi, hidrologi, dan vegetasi alami) yang secara potensial
akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan. Satuan lahan memiliki sifat atau
karakteristik yang spesifik.
Satuan lahan homogen adalah suatu daerah
yang dibatasi oleh kesamaan dari unsur-unsur pembentuknya, semakin banyak
unsur-unsur pembentuk dari suatu lahan, semakin homogen suatu lahan yang
bersangkutan. Penggunaan lahan diartikan sebagai bentuk intervensi manusia
terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun
spiritual Arsyad (1989). Penggunaan lahan dapat dikelompokkan menjadi dua
golongan yakni penggunaan lahan pertanian dan non pertanian. Selengkapnya dapat diunduh pada buku
ajar klasifikasi tanah dan kesesuaian lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar