Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) telah resmi mencabut dan menyatakan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak berlaku.
Lampiran tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang
Dilindungi.
Dalam lampiran terbaru, terdapat perubahan
status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi
dan sebaliknya, setelah mendapat rekomendasi dari LIPI sebagai otoritas
keilmuan.
Berdasarkan lampiran tersebut, burung
adalah jenis satwa yang paling banyak masuk dalam daftar dilindungi. Sebanyak
562 jenis burung masuk dalam daftar tersebut atau sekitar 31,73% dari total
1771 jenis burung yang ada di Indonesia—dalam daftar jenis sebelumnya hanya 437
jenis burung saja yang berstatus dilindungi.



