A. Pengertian
Ilmu Inventarisasi hutan adalah salah satu
cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran potensi hutan.
Metode penaksiran adalah cara pengukuran
sebagian atau seluruh elemen dari suatu obyek yang menjadi sasaran pengamatan
untuk mengetahui sifat- sifat dari obyek yang bersangkutan.
Potensi hutan adalah nilai kekayaan yang
terkandung dalam suatu lahan hutan, baik yang secara nyata ada pada saat
pengamatan maupun prakiraan pengembangan / pertumbuhannya pada masa mendatang. Potensi
hutan meliputi potensi fisik dan potensi hayati (biologis). Potensi fisik
terkait dengan kondisi tanah, kondisi iklim dan kondisi topografi lahan hutan.
Sedang potensi hayati meliputi stuktur dan komposisi vegetasi (khususnya pohon), serta diversitas dan jumlah satwa
dalam lahan hutan yang bersangkutan.
Sebagai cabang ilmu, inventarisasi hutan
dapat didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang
cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dari suatu lahan hutan untuk
mengetahui sifat-sifat dan / atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan
yang bersangkutan. Istilah lain yang sama pengertiannya dengan inventarisasi
hutan antara lain adalah:
1. Bosch Inventarisatie (Bahasa Belanda)
2. Forest Inventory
3. Timber Cruising
4. Cruising
5. Timber Estimation
6. Forest Survey.
B. Peranan Inventarisasi Hutan
Berdasarkan pengertian Inventarisasi Hutan
yang telah dipaparkan di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa “ Ílmu”
Inventarisasi Hutan adalah suatu “cabang ilmu” yang
membahas tentang teori dan metode
pendataan kekayaan berupa hutan. Dengan demikian peranan inventarisasi
hutan adalah sama dengan peranan dari keberadaan atau ketersediaan data kekayaan
hutan itu sendiri.
Kekayaan hutan akan mempunyai nilai jika
dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kaitan dengan
pemanfaatan inilah maka diperlukan data atau informasi yang menjadi dasar di
dalam penyusunan rencana pemanfaatan termaksud. Tanpa adanya data yang
cukup, baik dalam hal jumlah maupun dalam
hal mutu, maka adalah mustahil untuk menyusun suatu rencana yang dapat
mendukung suatu pemanfaatan ‘kekayaan berupa hutan’ secara optimum.
Sejalan dengan itu pula, pengumpulan
informasi atau data harus mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi dan
efektifitas. Efisiensi berarti informasi dimaksud harus mempunyai nilai manfaat
yang jauh lebih besar daripada nilai pengorbanan tenaga, waktu dan biaya yang
digunakan untuk mendapatkannya. Sedang efektif bermakna bahwa keberadaan atau ketersediaan
data tersebut harus tepat waktu dan dapat menunjang pencapaian suatu tujuan
tertentu secara tepat waktu pula.
Dengan demikian, peranan Inventarisasi Hutan
dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Inventarisasi hutan berperan dalam
penyiapan data yang akurat, melalui
upaya-upaya
yang efisien dan efektif
2. Inventarisasi hutan berperan dalam
menentukan tersusunnya rencana
pemanfaatan
kekayaan hutan secara optimum
3. Inventarisasi hutan berperan sebagai suatu
langkah awal yang sangat
menentukan
dalam pendayagunaan sumberdaya hutan secara lestari.
C. Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan
Kekayaan yang terdapat pada suatu lahan
hutan tidak hanya dipengaruhi oleh keadaan hutan pada saat pengamatan (saat
inventarisasi) dilakukan, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain.
Faktor-faktor tersebut berperan dalam proses terciptanya keadaan hutan yang ada
pada saat pengamatan dan juga kemungkinan akan terus mempengaruhi proses pertumbuhan/
perkembangan hutan tersebut pada masa mendatang.
Keseluruhan faktor-faktor tersebut merupakan
elemen-elemen yang perlu diamati atau dicatat melalui inventarisasi hutan.
Secara garis besar, elemen-elemen tersebut dapat digolongkan atas tiga
kelompok, yaitu :
1. Keadaan lahan hutan, yang antara lain
meliputi jenis tanah, kondisi fisik, biologi dan kimia tanah, kondisi iklim, serta kondisi
topografi. Faktor-faktor inilah yang telah, sedang dan akan terus
mempengaruhi kondisi pertumbuhan
perkembangan vegetasi (khususnya pohon-pohon) yang ada pada suatu lahan hutan.
2. Keadaan tegakan, antara lain meliputi:
luas areal (yang produktif dan tidak produktif), struktur tegakan dan komposisi
jenis, penyebaran kelas umur, penyebaran ukuran pohon, keadaan pertumbuhan,
keadaan permudaan, kerapatan tegakan, penyebaran kelas bonita, dan keadaan tempat
tumbuh.
3. Keterangan yang bersangkut-paut dengan
pemanfaatan, yang meliputi aksesibilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat
di sekitar hutan, termasuk pola penggunaan lahan.
Pada uraian di atas, terlihat secara jelas
bahwa cakupan bahasan inventarisasi hutan tidak hanya terbatas pada
masalah hutan atau pohon saja, tetapi juga meliputi sejumlah elemen-elemen yang
telah, sedang dan akan mempengaruhi pertumbuhan atau perkembangan hutan yang bersangkutan.
Dalam arti luas, ilmu inventarisasi hutan
adalah ilmu yang membahas teori dan metode pengumpulan dan penggunaan data/informasi
tentang keseluruhan elemen yang telah dipaparkan di atas, serta keterkaitan
masing-masing elemen dengan potensi hutan.
Elemen tanah misalnya, akan mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan sesuatu jenis pada sesuatu lahan tertentu.
Demikian pula halnya dengan elemen iklim. Selanjutnya, pertumbuhan potensil
yang merupakan hasil dari kedua elemen tersebut
akan menjadi dasar bagi pihak pengelola dan atau pengguna hutan dalam
pemilihan dan penentuan jenis yang dapat dikembangkan, serta dalam penentuan
dan pengaturan tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diterapkan.
Selanjutnya elemen aksesibilitas akan sangat
mempengaruhi dapat tidaknya nilai
potensi hutan berubah menjadi nilai ril, yang secara langsung akan mendukung
peningkatan pendapatan pihak pengelola dan peningkatan kesejahteraan anggota
masyarakat yang terkait dengan pendayagunaan hutan yang bersangkutan. Demikian
pula halnya dengan elemen kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan,
tidak akan dapat dipisahkan dengan keberhasilan dan atau kegagalan upaya pengelolaan
hutan.
Tingkat keakuratan data dan informasi dari
keseluruhan elemen-elemen tersebut di atas akan menentukan lengkap tidaknya
gambaran tentang potensi hutan (termasuk potensi pengembangan/perkembangannya)
yang dapat diperoleh untuk melandasi penyusunan rencana pemanfaatan hutan yang
bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa
cakupan Inventarisasi Hutan adalah cukup kompleks, sehingga sulit untuk
dilaksanakan secara tuntas dalam waktu yang relatif terbatas. Sehubungan dengan
itulah, maka dalam banyak hal inventarisasi hutan sering dilakukan dengan
memberi penekanan pada aspek-aspek tertentu yang disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan
inventarisasi yang ingin dicapai.
Dalam pengertian sempit Inventarisasi hutan
dapat diartikan sebagai penaksiran massa
tegakan atau penaksiran volume kayu yang terdapat pada suatu lahan hutan. Pada
pengertian ini, penekanan atau perhatian hanya diarahkan pada potensi kayu yang
terdapat dalam hutan pada saat pelaksanaan pengamatan. Berdasarkan pada
tujuannya dan penekanan elemen yang diamati, dikenal beberapa macam
inventarisasi hutan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Inventarisasi Hutan Nasional
2.
Inventarisasi Pendahuluan / Pengenalan
3.
Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Karya
4.
Inventarisasi untuk penyusunan Rencana Penebangan
5.
Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kehutanan
6.
Inventarisasi untuk Penaksiran Nilai Tegakan
7.
Inventarisasi untuk Penyusunan Tata Guna Lahan Hutan
8.
Inventarisasi untuk Pembangunan Hutan Rekreasi
9.
Inventarisasi untuk Pengelolaan Daerah Alisan Sungai (DAS)
Berdasarkan tujuan dari masing-masing
inventarisasi tersebut di atas, maka dilakukan pengumpulan data tentang
berbagai elemen dengan tingkat
keakuratan yang bervariasi. Untuk
tujuan tertentu, diperlukan informasi rinci tentang sesuatu elemen tertentu, sedang
elemen lainnya dapat diabaikan. Untuk pendataan potensi hutan nasional,
misalnya, diperlukan informasi tentang semua elemen, namun demikian informasi tersebut
semuanya bersifat umum. Sebaliknya pada inventarisasi untuk penyusunan rencana
penebangan (rencana eksploitasi) diperlukan informasi-informasi rinci tentang
kondisi topografi, kondisi prasarana dan sarana transportasi, serta volume atau
potensi kayu dalam tegakan, sedang informasi tentang luas dapat bersifat umum
dan malahan informasi tentang elemen-elemen riap, etat dan kondisi sosial
ekonomi dapat diabaikan.
Berdasarkan elemen-elemen yang menjadi
cakupan Inventarisasi Hutan dalam paparan di atas maka dapat pula dijelaskan
bahwa Inventarisasi Hutan tidak dapat dipisahkan dengan cabang-cabang ilmu yang
lain. Hubungan antara Inventarisasi Hutan dengan beberapa cabang ilmu, yang
sekaligus dapat memberi gambaran tentang posisi Inventarisasi Hutan di dalam
rumpun Ilmu-ilmu Kehutanan pada khususnya dan di dalam konteks ilmu pengetahuan
secara keseluruhan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan Hutan dan Manajemen Hutan:
Inventarisasi Hutan dapat dikatakan sebagai ilmu yang mendukung peletakan dasar
yang kuat bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatan hutan secara efisien dan
efektif, serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan
yang lestari. Dapat juga dikatakan bahwa Inventarisasi Hutan adalah bagian
dari dan sekaligus dasar bagi Ilmu Perencanaan Hutan dan Ilmu
Manajemen Hutan.
2. Silvikultur dan Ekologi: Inventarisasi
Hutan dapat memfasilitasi tindakan-tindakan silvikultur guna mengakomodir
kemampuan ekologis dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekologi sesuatu
lahan. Dengan kata lain, Inventarisasi Hutan dapat mendukung pengambilan
keputusan tentang tindakan-tindakan silvikultur yang tepat dan sesuai dengan kondisi
ekologis lahan hutan.
3. Ilmu Tanah dan Klimatologi: Inventarisasi
Hutan juga mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam Ilmu Tanah dan
Klimatologi, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data tentang kondisi tanah
dan kondisi iklim yang dapat menunjang pertumbuhan atau perkembangan potensi
hutan.
4. Ilmu-ilmu
Sosial Ekonomi: Inventarisasi
Hutan mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam bidang sosial ekonomi
khususnya yang bersangkut paut dengan metode pengumpulan informasi tentang hubungan
antara masyarakat dengan hutan. Pada satu pihak, hubungan yang dimaksudkan
berkenaan dengan upaya penigkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung
upaya-upaya pengelolaan hutan. Pada pihak lain hubungan tersebut juga meliputi
upaya untuk meningkatkan peranan hutan dalam mendukung peningkatan pendapatan
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili di dalam
dan di sekitar kawasan hutan, langsung ataupun tidak langsung.
5. Matematika dan Statistika: Inventarisasi
Hutan memanfaatkan teori dan metode Matematika dan Statistika, terutama yang
bersangkut paut dengan teori dan metode penaksiran atau teori dan metode
paramalan. Dalam kaitan dengan hal ini, Inventarisasi Hutan dapat dianggap
sebagai salah satu cabang (atau mungkin ranting) dari Matematika Terapan. Penggunaan
rumus-rumus matematikai, secara khusus banyak dijumpai dalam Growth Modeling
dan Yield Simulation yang telah disebutkan sebelumnya sebagai sebuah ranting
dari Ilmu Kehutanan atau suatu cabang dari Ilmu Inventarisasi Hutan.
Pertemuan kedua Matakuliah Inventarisasi
Hutan.
(Sumber: Bahan Ajar Inventarisasi Hutan. DR. Daud Malamassam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar