A. Status Penyebaran
Berdasarkan
penyebarannya, status burung dibagi menjadi tiga golongan utama, yaitu:
1. Burung Endemik
Burung
endemik adalah spesies burung yang secara alami hanya ditemukan di wilayah
geografis tertentu, seperti pulau, negara, atau ekoregion, dan tidak terdapat
di tempat lain di dunia.
2. Burung Penetap (Resident
Birds)
Burung
penetap adalah burung yang menetap dan hidup permanen di suatu daerah sepanjang
tahun. Mereka tidak melakukan migrasi jarak jauh dan umumnya setia pada habitat
tertentu.
3. Burung Migran (Migratory
Birds)
Burung
migran adalah burung yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain secara
periodik, biasanya mengikuti siklus musim untuk mencari makanan, tempat berkembang
biak, atau kondisi iklim yang lebih mendukung.
B. Status
Perlindungan
Burung
dilindungi adalah jenis burung yang populasinya terancam atau memiliki status
konservasi tertentu, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai
aktivitas yang dapat mengancam kelestariannya, seperti penangkapan, pembunuhan,
atau perdagangan ilegal. Beberapa regulasi utama yang mengatur perlindungan ini
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis-Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 yang merupakan perubahan
dari Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa yang Dilindungi. Dalam peraturan tersebut tercatat sebanyak 557 jenis
burung yang dilindungi, di mana 140 jenis di antaranya merupakan burung kicau
(songbird).
C. Status Konservasi
Status
konservasi burung merujuk pada Daftar Merah IUCN. Daftar Merah IUCN (bahasa
Inggris: IUCN Red List, juga dikenal sebagai Red Data List) pertama kali
diperkenalkan pada tahun 1964 sebagai standar global dalam pencatatan spesies
dan penilaian status konservasinya. Tujuan utama IUCN Red List adalah
menyediakan informasi dan analisis mengenai status, tren, serta ancaman
terhadap spesies, guna mendorong kesadaran dan mempercepat aksi konservasi
keanekaragaman hayati. IUCN mengolongkan
Status konservasi burung sebagai berikut:
Punah
(Extinct/EX). Suatu
takson dinyatakan "punah" jika tidak ada keraguan bahwa individu
terakhir telah mati. Pernyataan ini dibuat setelah survei menyeluruh di seluruh
habitat dan wilayah historisnya, pada waktu yang tepat sesuai siklus hidup
takson tersebut, gagal menemukan satu pun individu yang masih hidup.
Punah
di Alam Liar (Extinct in the Wild/EW). Takson dinyatakan "punah di alam
liar" jika hanya bertahan dalam penangkaran, pembiakan terkontrol, atau
populasi yang naturalisasi di luar wilayah aslinya. Status ini ditetapkan
setelah survei menyeluruh di habitat alami dan wilayah historisnya tidak
menemukan populasi liar.
Terancam
Kritis (Critically Endangered/CR). Takson masuk kategori "terancam kritis" jika
memenuhi kriteria A–E untuk status ini, misalnya populasi diperkirakan kurang
dari 50 individu dewasa (kriteria D), sehingga berisiko sangat tinggi mengalami
kepunahan dalam waktu dekat.
Genting
(Endangered/EN). Takson
dikategorikan "genting" jika memenuhi kriteria A–E untuk status ini,
salah satunya populasi kurang dari 250 individu dewasa (kriteria D), sehingga
menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.
Rentan
(Vulnerable/VU). Takson
dinyatakan "rentan" bila memenuhi kriteria A–E, seperti populasi
kurang dari 1.000 individu dewasa atau memiliki habitat sangat sempit (kurang
dari 20 km²), sehingga rentan terhadap gangguan manusia atau peristiwa acak.
Hampir
Terancam (Near Threatened/NT). Takson
dikategorikan "hampir terancam" jika tidak memenuhi syarat sebagai
kritis, genting, atau rentan, namun mendekati ambang batas kategori terancam
dalam waktu dekat.
Risiko
Rendah (Least Concern/LC). Takson
masuk kategori "risiko rendah" jika telah dievaluasi dan tidak
memenuhi kriteria untuk kategori terancam. Umumnya terdiri dari spesies yang
populasinya luas dan stabil.
Kekurangan
Data (Data Deficient/DD). Takson
dinyatakan "kekurangan data" jika informasi mengenai distribusi atau
populasi tidak mencukupi untuk menilai status kepunahannya. Kategori ini tidak
termasuk dalam kategori terancam.
Tidak
Dievaluasi (Not Evaluated/NE). Takson
dikategorikan "tidak dievaluasi" jika belum pernah dinilai
berdasarkan kriteria yang ada.
D. Status perdagangan
CITES
singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora, dalam bahasa Indonesia: Konvensi Perdagangan
Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah adalah perjanjian
internasional yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni
Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) pada tahun 1963. Konvensi ini
bertujuan melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar dari ancaman perdagangan
internasional yang dapat mengakibatkan kepunahan.
CITES
mengatur kerja sama antar negara anggota untuk memastikan perdagangan tumbuhan
dan satwa liar berlangsung sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Setiap
ekspor, impor, re-ekspor, maupun introduksi spesies yang tercantum dalam daftar
CITES wajib disertai izin dari otoritas pengelola dan rekomendasi dari otoritas
keilmuan di masing-masing negara.
CITES
mengklasifikasikan spesies dalam tiga apendiks:
Apendiks I: Daftar spesies tumbuhan dan satwa
liar yang dilarang diperdagangkan secara internasional dalam bentuk apa pun.
Apendiks II: Spesies yang belum terancam punah,
tetapi dapat menjadi terancam jika perdagangan tidak diatur.
Apendiks III: Spesies yang dilindungi di negara
tertentu, yang populasinya berpotensi naik ke Apendiks II atau I bila
diperlukan.
(Moh. Ihsan Nur Mallo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar