RUANG
LINGKUP KEGIATAN PENGURUSAN HUTAN
Pengurusan hutan adalah keseluruhan
tindakan pengelolaan terhadap sumberdaya hutan yang dilakukan dalam rangka
mendapatkan totalitas barang-barang, manfaat-manfaat, dan nilai-nilai yang
dapat diperoleh dengan tetap mempertahankan kelestariannya, untuk generasi
sekarang dan generasi yang akan datang (Helms, 1998). Jadi dilihat dari komponen-komponen
kegiatannya, maka kegiatan pengurusan hutan adalah tindakan manajemen yang di dalamnya
terdapat komponen-komponen kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penerapan
atau pelaksanaan kegiatan dan pengawasan.
Sasarannya adalah keseluruhan hutan sebagai suatu ekosistem berikut
keseluruhan hasil, manfaat dan nilai-nilai yang dapat dimanfaatkan secara
lestari untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dalam praktek pengurusan hutan di Indonesia,
istilah pengurusan hutan dipergunakan untuk menyatakan keseluruhan kegiatan,
mencakup: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan; yang
dilakukan dalam rangka mendapatkan totalitas manfaat hutan secara lestari untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia serta dapat mendukung sistem
kehidupan di muka bumi, pada saat ini dan generasi yang akan datang, dari
seluruh hutan yang ada di Indonesia.
Perencanaan kehutanan adalah suatu
rangkaian kegiatan yang lengkap, mencakup tahapan-tahapan: pemantauan,
penilaian, pengambilan keputusan dan penerapan; yang dilakukan dalam rangka
penyusuanan rencana pengurusan hutan (Helms, 1998). Dalam praktek perencanaan kehutanan di Indonesia,
kegiatan ini mencakup komponen-komponen kegiatan: inventarisasi hutan,
pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan
kawasan hutan, pemebntukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusuanan rencana
kehutanan. Sebenarnya, penataan hutan
pada setiap kesatuan pengelolaan hutan dan penyusunan rencana pengelolaannya
juga termasuk dalam bidang gerak ini, akan tetapi kegiatan ini dikelompokkan ke
dalam pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan).
Pengelolaan hutan adalah praktek
penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis
kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian
kegiatan membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan
mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan atau tujuan-tujuan dan sasaran
atau sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, dengan tetap mempertahankan
produktivitas dan kualitas hutan. Pengelolaan
hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan, ikan dan fauna air lain pada
sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi, nilai-nilai atau fungsi-fungsi hutan
untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar, kayu dan hasil hutan bukan kayu
lainnya, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam kelompok sumberdaya
hutan (Helms, 1998). Dari uraian ini,
dapat dilihat bahwa yang membedakan pengertian pengurusan hutan dan pengelolaan
hutan terletak pada ruang lingkup tujuan, yaitu totalitas manfaat ekosistem
hutan pada pengurusan hutan, sedangkan pada pengelolaan hutan ada ketegasan
mengenai tujuan atau tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan pembatasan seperti ini, dan
berdasarkan kepada kategori fungsi hutan yang dipergunakan di Indonesia; maka
pengurusan hutan mengandung arti penanganan keseluruhan hutan, mencakup hutan
lindung, hutan produksi dan hutan konservasi; sedangkan pengelolaan hutan
mengandung arti penanganan hutan dengan fungsi tertentu, yaitu pengelolaan
hutan lindung, pengelolaan hutan produksi, dan pengelolaan hutan konservasi;
serta yang lebih khusus lagi adalah pengelolaan hutan pada tingkat kesatuan
pengelolaan hutan (management unit)
tertentu. Dalam praktek pengelolaan
hutan di Indonesia, kegiatan ini mencakup komponen-komponen kegiatan: tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan
penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlidungan
hutan dan konservasi alam.
Dengan lingkup kegiatan pengelolaan
hutan seperti ini dan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dalam
pengurusan hutan sebagaimana diutarakan di muka, maka penggunaan istilah
pengurusan hutan lindung, misalnya merupakan penggunaan istilah yang keliru,
oleh karena:
a.
Penetapan
sebidang lahan hutan menjadi hutan lindung dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan dan penatagunaan kawasan
hutan. Jadi pada saat sebidang lahan
telah tertentu fungsinya, maka kegiatan-kegiatan ini telah selesai dilakukan,
sedangkan
b.
Pengurusan
hutan mencakup pula kegiatan-kegiatan tersebut
Sebaliknya,
istilah pengelolaan hutan; walaupun kata hutan tanpa diikuti keterangan lebih
lanjut tentang fungsi penggunaannya (lindung, konservasi, atau konservasi) atau
tingkatan wilayah pengelolaannya (kesatuan pengelolaan hutan), tetap merupakan
istilah yang benar, karena:
a.
Hutan
lindung, hutan produksi, hutan konservasi, dan kesatuan pengelolaan hutan,
secara sendiri-sendiri merupakan hutan yang perlu dikelola melalui tindakan
pengelolaan hutan, dan
b.
Pengurusan
hutan merupakan tindakan manajemen yang di dalamnya tercakup pula pengelolaan
hutan.
Kerancuan seperti ini dalam praktek
pembicaraan keseharian, baik dikalangan pejabat, praktisi kehutanan, bahkan
dikalangan para akademisi sekalipun, sering terjadi. Istilah pengurusan hutan seringkali
dipergunakan untuk menerangkan pengelolaan hutan. Sebaliknya, istilah pengelolaan hutan
seringkali dipergunakan untuk menerangkan pengurusan hutan atau pengelolaan
hutan yang bersifat khusus.
Konservasi hutan biasanya dipergunakan
untuk menyatakan konservasi sumberdaya hutan dan merupakan bagian dari
konservasi sumberdaya alam hayati. Konservasi
dalam pengertian umum dapat mengandung arti tiga hal, yaitu (Helms, 1998):
a.
Konservasi
dalam arti luas, mengandung arti pengelolaan sumberdaya alam yang dapat
dipulihkan dengan tujuan untuk mempertahankan kelestarian produktivitas dan
fungsinya, di dalamnya dapat diupayakan pemanfaatannya bagi kepentingan manusia sepanjang tidak bertentangan dengan
kemungkinan tercapainya kelestarian sumberdaya tersebut. Dalam pengertian konservasi seperti ini,
untuk mengkonservasi sumberdaya hutan, dapat mengandung kegiatan-kegiatan
pembinaan hutan, pemanenan secara periodik yang diikuti dengan regenerasi
hutan, serta pemeliharaan dan perlindungan terhadap tumbuhan dan binatang yang
terdapat di dalam hutan tersebut. Konservasi
sumberdaya hutan dalam pengertian ini sebenarnya setara dengan pengurusan hutan
(forest stewardship), akan tetapi
dengan lebih menekankan kepada kelestarian produktivitas dan fungsi hutan
sebagai tujuan utamanya.
b.
Konservasi
dalam arti yang sempit, mengandung arti perlindungan terhadap tumbuhan dan
habitat satwa. Konservasi dalam
pengertian ini sebenarnya merupakan bagian dari konservasi dalam arti
luas. Walaupun secara akademis keliru,
akan tetapi konservasi hutan dalam pengertian sempit inilah yang pada saat ini
dipergunakan dalam pengelolaan hutan di Indonesia untuk tindakan konservasi
alam diluar hutan konservasi.
c.
Konservasi
dalam arti proses, mengandung arti keseluruhan proses atau kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka mencapai populasi yang memiliki kemampuan
mempertahankan hidup tinggi.
Dalam praktek pengurusan hutan di Indonesia, konservasi
sumberdaya hutan merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam hayati,
yaitu: pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungang persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (pasal 1 UU No 5
Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
Keseluruhan kegiatan pengurusan hutan
termasuk di dalamnya pengelolaan hutan dalam rangka konservasi sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya merupakan bagian yang utuh dari pengelolaan lingkungan
hidup, yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahkluk hidup lain (Pasal 1 UU No 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup).
SEJARAH
PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA
Pengurusan hutan di Indonesia telah
memiliki sejarah panjang, sejak masa pra penjajahan Belanda sampai saat
ini. Butir-butir pokok keadaan hutan dan
peristiwa penting untuk setiap periode pengurusan hutan (s/d 1983) dibagi menjadi:
1.
Zaman
sebelum Tahun 1602
2.
Zaman
kongsi dagang Belanda, Tahun 1602-1799
3.
Zaman
Hindia Belanda, Tahun 1800-1850 ( Pemangkuan Hutan Non Ilmiah)
4.
Zaman
Hindia Belanda, Tahun 1850-1942 (Pemangkuan Hutan secara ilmiah)
5.
Zaman
pendudukan Jepang, Tahun1942-1945
6.
Zaman
perang kemerdekaan Tahun 1945-1949
7.
Zaman
Demokrasi Liberal Tahun 1950-1959
8.
Zaman
Demokrasi Terpimpin Tahun 1960-1965
9.
Zaman
Orde Baru Tahun 1965-1998
10.
Zaman
era Reformasi Tahun 1998-sekarang.
(Sumber:
Pengantar Ilmu Kehutanan, Endang Suhendang. 2002)
Tugas
Individu:
Buat
makalah mengenai SEJARAH PENGURUSAN
HUTAN DI INDONESIA. Seperti pada artikel di atas. Boleh mengambil salah satu tema
zaman dari 10 zaman pada artikel tersebut untuk dikembangkan menjadi sebuah
makalah. Makalah dikirim ke email mallo.junior27@gmail.com. Paling
lambat 1 minggu sebelum final test mata kuliah PIK.
Kenapa hutan di daerah qu area purwodadi di biar kan rusak & amburadul... kenapa gak pernah di survei dari pihak atasan jakarta. Biar jadi hutan yg bagus lagi...
BalasHapus