Halaman

Rabu, 20 November 2013

PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA



RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGURUSAN HUTAN
Pengurusan hutan adalah keseluruhan tindakan pengelolaan terhadap sumberdaya hutan yang dilakukan dalam rangka mendapatkan totalitas barang-barang, manfaat-manfaat, dan nilai-nilai yang dapat diperoleh dengan tetap mempertahankan kelestariannya, untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang (Helms, 1998).  Jadi dilihat dari komponen-komponen kegiatannya, maka kegiatan pengurusan hutan adalah tindakan manajemen yang di dalamnya terdapat komponen-komponen kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penerapan atau pelaksanaan kegiatan dan pengawasan.  Sasarannya adalah keseluruhan hutan sebagai suatu ekosistem berikut keseluruhan hasil, manfaat dan nilai-nilai yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.  Dalam praktek pengurusan hutan di Indonesia, istilah pengurusan hutan dipergunakan untuk menyatakan keseluruhan kegiatan, mencakup: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan; yang dilakukan dalam rangka mendapatkan totalitas manfaat hutan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia serta dapat mendukung sistem kehidupan di muka bumi, pada saat ini dan generasi yang akan datang, dari seluruh hutan yang ada di Indonesia.

Perencanaan kehutanan adalah suatu rangkaian kegiatan yang lengkap, mencakup tahapan-tahapan: pemantauan, penilaian, pengambilan keputusan dan penerapan; yang dilakukan dalam rangka penyusuanan rencana pengurusan hutan (Helms, 1998).  Dalam praktek perencanaan kehutanan di Indonesia, kegiatan ini mencakup komponen-komponen kegiatan: inventarisasi hutan, pengukuhan  kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pemebntukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusuanan rencana kehutanan.  Sebenarnya, penataan hutan pada setiap kesatuan pengelolaan hutan dan penyusunan rencana pengelolaannya juga termasuk dalam bidang gerak ini, akan tetapi kegiatan ini dikelompokkan ke dalam pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan).
Pengelolaan hutan adalah praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian kegiatan membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan atau tujuan-tujuan dan sasaran atau sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan.  Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan, ikan dan fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi, nilai-nilai atau fungsi-fungsi hutan untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar, kayu dan hasil hutan bukan kayu lainnya, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam kelompok sumberdaya hutan (Helms, 1998).  Dari uraian ini, dapat dilihat bahwa yang membedakan pengertian pengurusan hutan dan pengelolaan hutan terletak pada ruang lingkup tujuan, yaitu totalitas manfaat ekosistem hutan pada pengurusan hutan, sedangkan pada pengelolaan hutan ada ketegasan mengenai tujuan atau tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan.  Dengan pembatasan seperti ini, dan berdasarkan kepada kategori fungsi hutan yang dipergunakan di Indonesia; maka pengurusan hutan mengandung arti penanganan keseluruhan hutan, mencakup hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi; sedangkan pengelolaan hutan mengandung arti penanganan hutan dengan fungsi tertentu, yaitu pengelolaan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi, dan pengelolaan hutan konservasi; serta yang lebih khusus lagi adalah pengelolaan hutan pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan (management unit) tertentu.  Dalam praktek pengelolaan hutan di Indonesia, kegiatan ini mencakup komponen-komponen kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlidungan hutan dan konservasi alam.
Dengan lingkup kegiatan pengelolaan hutan seperti ini dan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dalam pengurusan hutan sebagaimana diutarakan di muka, maka penggunaan istilah pengurusan hutan lindung, misalnya merupakan penggunaan istilah yang keliru, oleh karena:
a.       Penetapan sebidang lahan hutan menjadi hutan lindung dilakukan melalui kegiatan-kegiatan: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan dan penatagunaan kawasan hutan.  Jadi pada saat sebidang lahan telah tertentu fungsinya, maka kegiatan-kegiatan ini telah selesai dilakukan, sedangkan
b.      Pengurusan hutan mencakup pula kegiatan-kegiatan tersebut
Sebaliknya, istilah pengelolaan hutan; walaupun kata hutan tanpa diikuti keterangan lebih lanjut tentang fungsi penggunaannya (lindung, konservasi, atau konservasi) atau tingkatan wilayah pengelolaannya (kesatuan pengelolaan hutan), tetap merupakan istilah yang benar, karena:
a.       Hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, dan kesatuan pengelolaan hutan, secara sendiri-sendiri merupakan hutan yang perlu dikelola melalui tindakan pengelolaan hutan, dan
b.    Pengurusan hutan merupakan tindakan manajemen yang di dalamnya tercakup pula pengelolaan hutan.
Kerancuan seperti ini dalam praktek pembicaraan keseharian, baik dikalangan pejabat, praktisi kehutanan, bahkan dikalangan para akademisi sekalipun, sering terjadi.  Istilah pengurusan hutan seringkali dipergunakan untuk menerangkan pengelolaan hutan.  Sebaliknya, istilah pengelolaan hutan seringkali dipergunakan untuk menerangkan pengurusan hutan atau pengelolaan hutan yang bersifat khusus.
Konservasi hutan biasanya dipergunakan untuk menyatakan konservasi sumberdaya hutan dan merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam hayati.  Konservasi dalam pengertian umum dapat mengandung arti tiga hal, yaitu (Helms, 1998):
a.         Konservasi dalam arti luas, mengandung arti pengelolaan sumberdaya alam yang dapat dipulihkan dengan tujuan untuk mempertahankan kelestarian produktivitas dan fungsinya, di dalamnya dapat diupayakan pemanfaatannya bagi kepentingan  manusia sepanjang tidak bertentangan dengan kemungkinan tercapainya kelestarian sumberdaya tersebut.  Dalam pengertian konservasi seperti ini, untuk mengkonservasi sumberdaya hutan, dapat mengandung kegiatan-kegiatan pembinaan hutan, pemanenan secara periodik yang diikuti dengan regenerasi hutan, serta pemeliharaan dan perlindungan terhadap tumbuhan dan binatang yang terdapat di dalam hutan tersebut.  Konservasi sumberdaya hutan dalam pengertian ini sebenarnya setara dengan pengurusan hutan (forest stewardship), akan tetapi dengan lebih menekankan kepada kelestarian produktivitas dan fungsi hutan sebagai tujuan utamanya.
b.      Konservasi dalam arti yang sempit, mengandung arti perlindungan terhadap tumbuhan dan habitat satwa.  Konservasi dalam pengertian ini sebenarnya merupakan bagian dari konservasi dalam arti luas.  Walaupun secara akademis keliru, akan tetapi konservasi hutan dalam pengertian sempit inilah yang pada saat ini dipergunakan dalam pengelolaan hutan di Indonesia untuk tindakan konservasi alam diluar hutan konservasi.
c.       Konservasi dalam arti proses, mengandung arti keseluruhan proses atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai populasi yang memiliki kemampuan mempertahankan hidup tinggi.
Dalam praktek  pengurusan hutan di Indonesia, konservasi sumberdaya hutan merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam hayati, yaitu: pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungang persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (pasal 1 UU No 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
Keseluruhan kegiatan pengurusan hutan termasuk di dalamnya pengelolaan hutan dalam rangka konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian yang utuh dari pengelolaan lingkungan hidup, yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.  Sedangkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain (Pasal 1 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
SEJARAH PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA
Pengurusan hutan di Indonesia telah memiliki sejarah panjang, sejak masa pra penjajahan Belanda sampai saat ini.  Butir-butir pokok keadaan hutan dan peristiwa penting untuk setiap periode pengurusan hutan (s/d 1983) dibagi menjadi:
1.         Zaman sebelum Tahun 1602
2.         Zaman kongsi dagang Belanda, Tahun 1602-1799
3.         Zaman Hindia Belanda, Tahun 1800-1850 ( Pemangkuan Hutan Non Ilmiah)
4.         Zaman Hindia Belanda, Tahun 1850-1942 (Pemangkuan Hutan secara ilmiah)
5.         Zaman pendudukan Jepang, Tahun1942-1945
6.         Zaman perang kemerdekaan Tahun 1945-1949
7.         Zaman Demokrasi Liberal Tahun 1950-1959
8.         Zaman Demokrasi Terpimpin Tahun 1960-1965
9.         Zaman Orde Baru Tahun 1965-1998
10.     Zaman era Reformasi Tahun 1998-sekarang.
(Sumber: Pengantar Ilmu Kehutanan, Endang Suhendang. 2002)
Tugas Individu:
Buat makalah mengenai  SEJARAH PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA. Seperti pada artikel di atas. Boleh mengambil salah satu tema zaman dari 10 zaman pada artikel tersebut untuk dikembangkan menjadi sebuah makalah.  Makalah dikirim ke email mallo.junior27@gmail.com. Paling lambat 1 minggu sebelum final test mata kuliah PIK.

1 komentar:

  1. Kenapa hutan di daerah qu area purwodadi di biar kan rusak & amburadul... kenapa gak pernah di survei dari pihak atasan jakarta. Biar jadi hutan yg bagus lagi...

    BalasHapus