Halaman

Sabtu, 29 Juni 2019

ADOPSI DAN DIFUSI INOVASI DALAM PENYULUHAN KEHUTANAN


A. Adopsi Inovasi Dalam Penyuluhan
1. Pengertian Adopsi
Adopsi, dalam proses penyuluhan, pada hakekatnya dapat diartikan sebagai proses perubahan perilaku baik yang berupa: pengetahuan (cognitive), sikap (affective), maupun ketrampilan (psycho-motoric) pada din seseorang setelah menerima “inovasi” yang disampaikan penyuluh oleh masyarakat sasarannya. Penerima disini mengandung arti tidak sekadar “tahu”, tetapi sampai benar-benar dapat melaksanakan atau menerapkannya dengan benar serta menghayatinya dalam kehidupan dan usahataninya. Penerimaan inovasi tersebut, biasanya dapat diamati secara Iangsung maupun tidak langsung dengan orang. sebagai cerminan dan adanya perubahan: sikap, pengetahuan, dan atau keterampilannya.

Karena adopsi merupakan hasil dan kegiatan penyampaian pesan penyuluhan yang berupa “inovasi”, maka proses adopsi itu dapat digambarkan sebagai suatu proses komunikasi yang diawali dengan penyampaian inovasi sampai dengan terjadinya perubahan perilaku.
2. Tahap Proses Adopsi dalam Penyuluhan Kehutanan
Pada dasarnya, proses adopsi pasti melalui tahapan-tahapan sebelum masyarakat mau menerima, menerapkan dengan keyakinannya sendiri, meskipun selang waktu antar tahapan satu dengan yang Iainnya itu tidak selalu sama (tergantung sifat inovasi, karakteristik sasaran,, keadaan Iingkungan (fisik maupun sosial), dan aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh).  Tahapan-tahapan adopsi itu adalah:
1.    awareness atau kesadaran, yaitu sasaran mulai sadar tentang adanya inovasi yang   ditawarkan oleh penyuluh.
2.  Interest atau tumbuhnya minat yang seringkali ditandai oleh keinginannya untuk bertanya atau untuk mengetahui Iebih banyak, atau lebih jauh tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan inovasi yang ditawarkan oleh penyuluh.
3.  Evaluation atau penilaian terhadap baik, buruk atau manfaat inovasi yang telah diketahul informasinya secara Iebih lengkap. Pada penilaian ini, masyarakat sasaran tidak hanya melakukan penilaian terhadap aspek teknisnya saja, tetapi juga aspek ekonomi, maupun aspek-aspek sosial budaya, bahkan seringkali juga ditinjau dari aspek politis atau kesesuaiannya dengan kebijakan pembangunan nasional dan regional.
4.   Trial atau mencoba dalam skala kecil untuk lebih meyakinkan penilaiannya, sebelum menerapkan untuk skala yang lebih luas lagi.
5.   Adoption atau menerima/menerapkan dengan penuh keyakinan berdasarkan penilaian dan uji coba yang telah dilakukan/diamatinya sendiri.
3.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kecepatan Adopsi dalam penyuluhan kehutanan
Kecepatan adopsi, ternyata dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu:
1.     Sifat inovasinya sendiri, baik sifat intrinsik (yang melekat pada inovasi sendiri) maupun sifat ekstrinsik (dipengaruhi oleh keadaan lingkungannya (Totok Mardikanto, 1988).
Sifat-sifat intrinsik inovasi itu mencakup:
a. informasi ilmiah yang melekat, dilekatkan pada inovasinya.
b. nilai-nilai atau keunggulan-keunggulan (teknis, ekonomis, sosial, budaya, dan politis) yang melekat pada inovasinya,
c. tingkat kerumitan (kompleksitas) inovasi,
d. mudah tidaknya inovasi dikomunikasikan (kekomunikatifan),
e. mudah/tidaknya inovasi tersebut dicobakan (trial-ability)
f. mudah tidaknya inovasi tersebut diamati (Observability).
Sedang sifat-sifat ekstrinsik inovasi meliputi:
a. kesesuaian (compatibility) inovasi dengan lingkungan setempat (baik lingkungan fisik, sosial budaya, politik, dan kemampuan ekonomis masyarakatnya).
b. Tingkat keunggulan relatif dan inovasi yang ditawarkan, atau keunggulan lain yang dimiliki oleh inovasi dibanding dengan teknologi yang sudah ada yang akan diperbaharui/digantikannya; baik keunggulan teknis (kecocokan dengan keadaan alam setempat, dan tingkat produktivitasnya), ekonomis (besarnya beaya atau keuntungannya), manfaat non ekonomis, maupun dampak sosial budaya dan politis yang ditimbulkannya (relative advantage).
2. Sifat sasarannya. karakteristik sasaran, berdasarkan tingkat kecepatannya     mengadopsi inovasi.
B. Difusi Inovasi Dalam Penyuluhan Kehutanan
1. Pengertian Difusi Inovasi dalam Penyuluhan
Yang dimaksud dengan proses difusi inovasi adalah perembesan atau penyebaran adopsi inovasi dari satu individu yang telah mengadopsi ke individu yang lain dalam sistem sosial masyarakat sasaran penyuluhan yang sama.
Pengertian difusi inovasi hampir sama dengan inovasi. Perbedaannya adalah jika dalam proses adopsi pembawa inovasi berasal dan “luar” sistem lokal masyarakat sasaran. Sedang dalam proses difusi, sumber informasi berasal dan dalam (orang) sistem sosial masyarakat itu sendiri.
Upaya yang dapat dlilakukan oleh penyuluh dalam mempercepat proses baik difusi maupun adopsi adalah sebagai berikut:
1. Melakukan diagnosa terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat sasaran.
2.  Membuat masyarakat sasaran menjadi tidak puas dengan kondisi yang dialaminya, dengan cara menunjukkan kelemahan-kelemahan meneka, masalah-masalah mereka, adanya kebutuhan-kebutuhan baru/tuntutan zaman yang selalu berkembang dan membandingkan dengan suatu sistem sosial masyarakat lain yang dapat berhasil meningkatkan kualitas kehidupannya;
3.  Menjalin hubungan yang erat dengan kelompok sasaran menunjukkan kesiapannya untuk membantu masyarakat sasaran.
4.   Mendukung dan membantu masyarakat sasaran dalam mencapai keinginan-keinginan melakukan perubahan menuju pada kondisi yang lebih baik;
5.    Pada akhirnya melepaskan masyarakat sasaran berswakarsa dan berswadaya.
C. Pengertian Inovasi
Banyak para ahli misalnya Rogers dan Shoemaker (1971) mengartikan inovasi sebagai ide-ide baru, praktek-praktek baru atau obyek-obyek yang dapat dirasakan sebagai sesuatu yang baru oleh individu atau masyarakat sasaran penyuluhan. Sedangkan Loinberger dan Gwin (1982) mengartikan inovasi tidak sekedar sabagai sesuatu yang baru, tetapi lebih luas lagi yaitu sesuatu yang nilai baru atau dapat mendorong terjadinya pembaharuan dalam masyarakat atau lokalitas tertentu.
Dari banyak pengertian tentang inovasi dapat dirangkum, bahwa pengertian inovasi adalah sebagai berikut:
“Suatu ide, perilaku, produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima, dan digunakan/diterapkan/dilaksanakan oleh sebagian besar warga masyarakat dalam suatu lokalitas tertentu, yang dapat digunakan atau mendorong terjadinya
perubahan-perubahan disegala aspek kehidupan masyarakat demi terwujudnya perbaikan perbaikan mutu hidup setiap individu dan seluruh warga masyarakat yang bersangkutan”. (Toto Mardikanto, 1980).
Arti “baru” dalam pengertian inovasi tersebut di atas tidak harus selalu berarti baru diciptakan, tetapi dapat berupa yang sudah, “lama” dikenal, diterima dan diterapkan oleh sekelompok masyarakat dalam suatu sistem sosial tertentu, dan dianggap baru oleh suatu kelompok masyarakat di luar sistem sosial terdahulu.
Sumber: Handout Penyuluhan Kehutanan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar